- Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP-XII/2023)
- Iman Munandar B (Perkara nomor 136-PKE-DKPP-XII/2023)
- P.H. Hariyanto (Perkara 137-PKE-DKPP-XII/2023)
- Rumondang Damanik (Perkara 141-PKE-DKPP-XII/2023)
Pada 25 Oktober 2023 itu KPU menerima berkas pendaftaran Gibran namun tidak sesuai karena menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 yang ketika waktu itu belum direvisi, dan Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Akan tetapi KPU mengubah syarat usis capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan syarat dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun.
Akhirnya KPU merevisi persyaratan pencalonan pada PKPU Nomor 19 tahun 2023 yang belum direvisi dan baru diteken pada 3 November 2023.