Anwar Usman Mengajukan Gugatan ke PTUN karena Ingin Menjadi Ketua MK

Anwar Usman Mengajukan Gugatan ke PTUN karena Ingin Menjadi Ketua MK
Anwar Usman Mengajukan Gugatan ke PTUN karena Ingin Menjadi Ketua MK
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 24 November 2023. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Alasan Anwar Usman menggugat MK ke PTUN adalah karena dia ingin kembali menduduki jabatan Ketua MK.

Anwar Usman Mengajukan Gugatan ke PTUN

Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada tanggal 29 September 2023.

Baca Juga:Mulai Oktober 2024, Para Pedagang Kaki Lima Diwajibkan Punya Sertifikat HalalPengguna KRL di Bekasi Pasang Bunga di Eskalator yang Telah Mati 100 Hari

Pemberhentian ini dilakukan karena Anwar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Anwar merasa bahwa pemberhentiannya tidak sah dan cacat hukum. Oleh karena itu, dia mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan MKMK dan mengembalikannya ke jabatan Ketua MK.

Sidang perdana gugatan Anwar di PTUN Jakarta telah dilangsungkan pada tanggal 19 Januari 2024. Dalam sidang tersebut, Anwar dan kuasa hukumnya menyampaikan berbagai argumentasi untuk mendukung gugatannya.

Hingga saat ini, belum ada putusan dari PTUN terkait gugatan Anwar. Putusan PTUN akan sangat menentukan nasib Anwar dan masa depan MK.

Di bawah ini ada beberapa poin penting terkait gugatan Anwar ke PTUN:

– Tanggal gugatan: 24 November 2023
– Nomor perkara: 604/G/2023/PTUN.JKT
– Alasan gugatan: Anwar ingin kembali menjadi Ketua MK
– Sidang perdana: 19 Januari 2024
– Putusan: Belum ada

0 Komentar