CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR -Dua dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) menggunakan uang haram tersebut untuk keperluan pribadi, salah satunya membayar hutang di aplikasi pinjaman online (pinjol).
Diketahui, dari hasil audit Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2.376.235.500 dari transaksi fiktif jual beli hasil pertanian yang dilakukan oleh ketiga pelaku saat masih bekerja di PT CSM.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Amelia Sari saat konferensi pers di Kantor Kejari Cianjur Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur, Kamis 1 Februari 2024 malam.
Baca Juga:3 Supervisor PT CSM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,7 MPPP Cianjur Siapkan 7.278 Saksi TPS
“Dua dari tiga pelaku ini menggunakan uang hasil korupsi untuk membayar hutang pinjol dan kepentingan pribadi lainnya. Tidak diketahui berapa uang yang digunakan oleh masing-masing pelaku karena jumlah kerugian negara itu menjadi satu,” ungkap Amelia Sari usai konferensi pers.
Kata dia, ketiga orang supervisor tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa bulan lalu. Saat ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (1/2) malam, ketiganya pun sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB.
“Para tersangka tadi menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tiga orang supervisor (SPV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) pada Kamis (1/2/2024) malam.
Tiga orang tersebut yakni AH menjabat SPV Sales & Marketing sekaligus Asisten Manager, FMR menjabat SPV Sales & Marketing, dan RTP selaku SPV Operasional. Ketiganya pun langsung di tahan di Lapas Klas IIB Cianjur selama 20 hari kedepan.(zan)