Ketua BEM UI Diskors 1 Semester karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Ketua BEM UI Diskors 1 Semester karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Ketua BEM UI Diskors 1 Semester karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Pada tanggal 29 Januari 2024, Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menetapkan sanksi administratif kepada Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI nonaktif, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena Melki terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi UI.

Ketua BEM UI Diskors karena Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual yang menyeret nama Melki yang berstatus sebagai ketua BEM UI ini mencuat pada pertengahan Desember 2023.

Baca Juga:Para Ilmuwan Khawatir Akan Muncul ‘Virus Zombie’ dari Kutub Utara karena Pemanasan GlobalMahkamah Internasional Telah Resmi Perintahkan Israel untuk Hentikan Genosida

Korban, yang tidak disebutkan identitasnya, melaporkan Melki ke Unit Pelayanan dan Penyelidikan Kekerasan Seksual (UPPKS) UI.

Setelah melakukan penyelidikan, UPPKS UI menyatakan bahwa Melki terbukti bersalah karena melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Dalam surat keputusannya, Rektor UI menyatakan bahwa sanksi skorsing akademik ini diberikan kepada Melki sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan UI.

Selain itu, ketua BEM UI tersebut juga dilarang untuk menghubungi korban dalam bentuk apapun dan dilarang berada di lingkungan kampus.

Sanksi yang diberikan kepada Melki ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung sanksi tersebut, namun ada juga yang menilainya terlalu ringan.

Beberapa pihak menilai bahwa Melki seharusnya diberhentikan dari status mahasiswa UI. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan Melki ini menjadi perhatian publik karena Melki merupakan seorang tokoh mahasiswa yang cukup berpengaruh.

Kasus ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Baca Juga:Viral! Slank Resmi Suarakan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024Fresh Graduate Bisa Lamar! BRI Buka Lowongan Kerja BRILian Marketing Specialist

Di bawah ini ada beberapa poin penting dari kasus kekerasan seksual yang melibatkan Melki Sedek Huang:

1. Melki Sedek Huang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi UI.
2. Kasus ini mencuat pada pertengahan Desember 2023
3. UPPKS UI menyatakan bahwa Melki terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban
4. Rektor UI menjatuhkan sanksi skorsing akademik selama 1 semester kepada Melki
5. Kasus ini menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

 

0 Komentar