CIANJUREKSPRES – Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan opsi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) kepada mahasiswanya melalui pinjaman online (pinjol). Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan mahasiswa.
Pihak ITB sendiri memiliki beberapa alasan untuk menggandeng pinjol dalam pembayaran UKT. Yuk, simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui informasi lengkapnya!
Alasan ITB Gaet Pinjol untuk UKT
Alasan pertama adalah untuk memberikan opsi yang lebih beragam kepada mahasiswa. ITB menyadari bahwa tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan finansial yang sama untuk membayar UKT secara tunai.
Baca Juga:Ketua BEM UI Diskors 1 Semester karena Terbukti Lakukan Kekerasan SeksualPara Ilmuwan Khawatir Akan Muncul ‘Virus Zombie’ dari Kutub Utara karena Pemanasan Global
Dengan adanya opsi pembayaran melalui pinjol, mahasiswa yang membutuhkan dapat mencicil UKT dengan jangka waktu yang lebih panjang.
Alasan kedua adalah untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan. Institut Teknologi Bandung berkomitmen untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua kalangan, termasuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Dengan adanya opsi pembayaran melalui pinjol, mahasiswa dari keluarga kurang mampu dapat tetap melanjutkan pendidikan tanpa terhalang masalah biaya.
Alasan ketiga adalah untuk meningkatkan transparansi. Institut Teknologi Bandung ingin memastikan bahwa proses pembayaran UKT dilakukan secara transparan dan aman.
Kerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat menjamin transparansi dan keamanan proses pembayaran UKT.
Namun, kebijakan Institut Teknologi Bandung ini menimbulkan beberapa kekhawatiran. Salah satu kekhawatiran yang paling sering muncul adalah risiko mahasiswa terlilit utang.
Bunga yang dibebankan oleh pinjol pada umumnya cukup tinggi, sehingga mahasiswa yang tidak berhati-hati dapat terjerat utang dan kesulitan untuk melunasinya.
Baca Juga:Mahkamah Internasional Telah Resmi Perintahkan Israel untuk Hentikan GenosidaViral! Slank Resmi Suarakan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Kekhawatiran lain adalah tentang potensi pelanggaran hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi dilarang bekerja sama dengan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Kerja sama Institut Teknologi Bandung dengan pinjol dinilai dapat melanggar ketentuan tersebut.
Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, Institut Teknologi Bandung memberikan beberapa penjelasan.
Institut Teknologi Bandung menegaskan bahwa bunga yang dibebankan oleh Danacita, salah satu pinjol yang bekerja sama dengan adalah sebesar 1,8% per bulan. Bunga tersebut dinilai masih wajar dan terjangkau oleh mahasiswa.