CIANJUR,cianjurekspres – Masa jabatan Herman Suherman-TB Mulyana Syahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur periode 2021-2026 hasil Pilkada 2020 lalu akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Mereka tak sampai 5 tahun menjabat karena terdampak keputusan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Selaku petahana, keduanya belum memberikan sinyal untuk maju kembali mencalonkan di Pilkada Cianjur 2024 mendatang.
Jika keduanya kembali mencalonkan, siapa yang akan diuntungkan dengan gelaran Pilkada 2024, apakah petahana atau calon baru?
Baca Juga:Masa Jabatan Bupati-Wabup Cianjur Berakhir 31 Desember 2024, Ini Kata Herman SuhermanPuncak Peringatan HBI ke-74 Jabar Digelar di Bandara Kertajati
Pemerhati Politik dari Rumah Idea, Hilman Wahyudi, mengatakan, dalam pandangannya, baik petahana maupun para penantangnya nanti sama-sama bisa mengambil keuntungan.
“Dengan syarat punya kejelian dalam melihat peluang dan kecerdikan menjalankan strategi,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 30 Januari 2024.
Menurutnya, petahana tentu saja punya poin keuntungan lebih dibanding para penantangnya.
” Tapi harus jadi catatan juga, bahwa punya keuntungan lebih itu tidak otomatis menjamin kemenangan. Untuk meraih kemenangan dalam pilkada itu perlu banyak faktor yang tersedia,” kata Hilman.
“Keuntungannya jelas (petahana,red), ia punya kuasa lebih dalam pemerintahan, kemudian ia sudah lebih dikenal luas oleh publik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hilman menegaskan, dirinya melihat akan ada tokoh-tokoh baru yang akan muncul pada Pilkada 2024.
” Kelahiran tokoh-tokoh baru calon bupati itu kan sudah nampak jelas sejak Pilkada 2020 yang lalu,” tuturnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Pastikan Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Pembangunan Jokowi di Jawa BaratMenangkan Prabowo-Gibran di Cianjur, Relawan Komando Gibran Terus Sosialisasi dan Konsolidasi ke Masyarakat
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur, Iyus Yusuf, menjelaskan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 201 ayat 7, menjelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada Tahun 2020 menjabat sampai dengan 2024.
“Pelantikannya (Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, red) itu di Mei 2021, harusnya berakhir itu di Mei 2026 kalau lima tahun, makanya RPJMD nya sampai 2026, karena ada undang-undang tersebut jadi berakhir di 31 Desember 2024,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Minggu (28/1).
Dengan masa jabatan yang berakhir pada 31 Desember 2024, Herman Suherman dan TB Mulyana Syahrudin menjabat tidak sampai satu periode dan sesuai ketentuan Pasal 201 akan diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.