Diketahui sebelumnya, oknum Sekmat Cidaun DH dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur karena melanggar netralitas ASN karena mengenakan atribut caleg pada kegiatan pemerintahan.
Kata Herman, sanki pun sudah diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni sebatas sanksi moral. “Hukuman moral sudah kita terapkan, yakni dengan membuat permohonan maaf. Itu sudah menjadi peraturannya, langsung dari KASN,” kata dia. (zan)