400 Ribu ASN Dapat Zakat, Bagaimana Nasib Honorer?

ASN Dapat Zakat, Bagaimana Nasib Honorer
ASN Dapat Zakat, Bagaimana Nasib Honorer
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan sebanyak 400.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin.

“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” kata  Sekretaris Jenderal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Suhajar Diantoro. dikutip dari YouTube TASPEN, Senin (29/1).

Angka tersebut hanya 10 persen dari jumlah keseluruhan ASN di tanah air. Adapun MBR adalah masyarakat yang punya keterbatasan daya beli jadi butuh dapat dukungan pemerintah guna memperoleh rumah.

Baca Juga:10 Jokes KPPS 2024 yang Bikin Ngakak: Paling Abdi NegaraKalah 2-0 dari Australia, Indonesia Berhasil Merahkan Stadion Qatar

Siapa saja ASN Dapat Zakat?

Disebutkan ASN yang masuk kategori MBR misalnya yang penghasilannya di bawah Rp 7 juta per bulan ditemui banyak di golongan II.

“Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” katanya.

“Kan indikator kemiskinan itu kan pertama, penghasilannya, berapa penghasilannya. Kemudian, rumah, berapa meter per segi rumah yang ditempati,” katanya.

ASN yang masuk masuk sebagai MBR yaitu mereka yang telah menikah dan berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Lebih lanjut dia mengatakan, kesejahteraan ASN dan kemiskinan pun bisa diukur lewat kepemilikan rumah layak huni.

Reaksi Netizen ASN Dapat Zakat

Mendengar pernyataan tersebut, sejumlah netizen kemudian memberikan reaksi yang berbeda. Banyak yang menyebut jika masih banyak kategori yang pantas mendapat zakat seperti honorer.

“Gaji 7 juta nerima zakat? Apa kabar guru honorer sebulan dapat Rp150 rebu?”

“Save guru honorer dan nakes honorer (Indonesia butuh tenaga pengajar dan tenaga kesehatan untuk disejahterakan)”

Baca Juga:4 Hal Unik Suporter Indonesia di Qatar: Pakaian Tradisional Mendunia!5 Lagu Viral TikTok Januari 2024, Pakai Sound Ini Biar Konten FYP!

“Bapak Kemendagri belum pernah nerima gaji dengan dana bos kali ya, 3 bulan sekali loh gajinya turun.”

Demikian informasi mengenai ASN dapat zakat karena masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau miskin.***

0 Komentar