CIANJUREKSPRES – Berikut akan diulas rincian gaji pegawai KPPS Pemilu 2024 yang telah mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019.
Yuk, simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui informasi lengkapnya!
Gaji Pegawai KPPS Pemilu 2024
Gaji:
– Ketua KPPS: Rp 1.200.000
– Anggota KPPS: Rp 1.100.000
– Satlinmas TPS: Rp 700.000
Tunjangan:
– Tunjangan konsumsi: Rp 50.000 per hari
– Tunjangan transportasi: Rp 20.000 per hari
Baca Juga:Tengah Viral di TikTok dan Twitter, Apa Itu The Nuruls?Arti Haveaniesday, Istilah yang Jadi Trending Topik dan Viral di TikTok
Biaya Perlindungan:
– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
– Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang
– Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang
– Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Perbandingan Gaji Pegawai KPPS Pemilu 2019 dan 2024:
– Ketua KPPS: Dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000 (118%)
– Anggota KPPS: Dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000 (120%)
– Satlinmas TPS: Dari Rp 500.000 menjadi Rp 700.000 (40%)
Perlu diingat, gaji dan tunjangan di atas adalah besaran standar yang ditetapkan oleh KPU. Di beberapa daerah, gaji pegawai KPPS pemilu mungkin berbeda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Petugas KPPS juga berhak mendapatkan cuti selama 2 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara.
Semoga informasi ini bermanfaat!