CIANJUREKSPRES – Berita tentang tarif memasukkan ponsel ke dalam Rutan KPK yang mencapai Rp 10-20 juta dan tarif mengisi daya baterai ponsel yang mencapai Rp 200-300 ribu tentu saja sangat miris.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada praktik pungutan liar (pungli) di lembaga negara yang seharusnya menjadi panutan dalam pemberantasan korupsi.
Fakta Pungli di Rutan KPK
Pungli di Rutan KPK ini tentu saja sangat merugikan para tahanan. Mereka harus mengeluarkan biaya yang sangat besar hanya untuk bisa menggunakan ponselnya.
Baca Juga:Putri Indonesia Berhasil Raih Juara 1 MTQ Internasional 2023 di Al-JazairPemerintah Berencana Naikkan Pajak Bensin Motor Sebagai Upaya Kurangi Polusi Udara
Padahal, ponsel merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi para tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya.
Selain itu, pungutan liar di Rutan KPK ini juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lembaga ini masih belum berjalan dengan baik.
Seharusnya, pihak KPK dapat memastikan bahwa tidak ada praktik pungutan liar di Rutan. Berita tentang pungutan liar di ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi KPK.
KPK yang seharusnya menjadi lembaga penegak hukum yang bersih dari korupsi, justru tersandung kasus pungutan liar.
KPK harus segera mengambil langkah tegas untuk menindak para pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungutan liar ini.
Selain itu, KPK juga harus meningkatkan pengawasan terhadap Rutan agar praktik pungutan liar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Di bawah ini ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh KPK untuk mencegah terjadinya pungutan liar di Rutan:
Baca Juga:Sempat Jadi Abu Juga, Drama ‘My Man Is Cupid’ Tetap Happy EndingHappy Ending! Drama ‘My Demon’ Berhasil Masuk Top 10 TV Show Netflix Global
1. Melakukan audit secara berkala terhadap Rutan
2. Meningkatkan pengawasan terhadap pegawai Rutan
3. Menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel di Rutan
KPK harus segera mengambil langkah-langkah di atas agar pungutan liar di Rutan dapat diberantas.