Lakukan Penipuan, Anak Pemilik Toko Pertanian Disidang

Lakukan Penipuan, Anak Pemilik Toko Pertanian Disidang
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Akibat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, salah seorang anak pemilik Toko Pertanian di Cianjur di adili pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (18/01/2024).

Kuasa hukum PT. Yanno Agro Science Indonesia, Jonatan Rafael Saragih mengatakan sidang dengan perkara No. 17/Pid.B/2024/PN Cjr , dengan Terdakwa Suparman berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Jl. Dr. Muwardi No.174, Bojongherang, Kabupaten Cianjur.

Menurutnya, terdakwa Suparman Bin (Alm) Adang merupakan Pemilik Toko Pertanian Akosa Tani, di Kampung Kuta Wetan RT (02/ 07) Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:Selebgram Cianjur Jadi Tersangka karena Promosikan Judi OnlinePolres Cianjur Selidiki Pemalsuan Dokumen Pembangunan Rumah Korban Gempa

Awal mula kasus ini muncul, awalnya Sales PT Yanno Agro Science Indonesia yaitu M. Permana Yusup atau yang dikenal Nana dan juga anak dari Terdakwa Suparman, menawarkan produk-produk PT Yanno Agro Science Indonesia ke Terdakwa Suparman dan Terdakwa sepakat untuk mengambil barang – barang berupa pestisida pertanian senilai Rp. 27.000.0000 untuk di jual di toko nya.

“Nah, setelah barang di terima dan di jual, terdakwa menolak untuk membayar, ke PT. Yanno Agro Science Indonesia sedangkan produk-produk PT Yanno Agro Science Indonesia sudah habis terjual olehnya,”jelas Jonatan Rafael Saragih dalam rilisnya.

Diketahui, PT Yanno Agro Science Indonesia telah melakukan berbagai upaya persuasive, baik melakukan teguran lisan maupun secara tulisan dengan yang bersangkutan, namun terdakwa tetap saja menolak untuk membayar seluruh barang yang sudah di terimanya.

“Karena persuasif tidak menemukan kesepakatan, PT Yanno Agro Science melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Resor Cianjur,”terangnya.

Berdasarkan informasi, sejak tanggal 28 Oktober 2023 terdakwa telah ditahan, dan saat ini di dakwa dengan pasal 372 dan 378. Terdakwa di ancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan M. Permana Yusup alias Nana anak terdakwa sudah lebih dahulu di hukum 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Cianjur, karena juga menggelapkan barang dan uang milik PT Yanno Agro Science Indonesia senilai Rp437.767.000.

Diketahui sebelumnya, PT. Yanno Agro Science Indonesia adalah sebuah Perusahaan Nasional yang memproduksi dan menjual Pestisida Pertanian.(*)

0 Komentar