Selebgram Cianjur Jadi Tersangka karena Promosikan Judi Online

Selebgram Cianjur Jadi Tersangka karena Promosikan Judi Online
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Seorang oknum selebgram asal Cianjur, Macan Maia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur setelah terbukti mempromosikan situs judi online di akun sosial medianya pada Selasa (16/1).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, selebgram pemilik akun Instagram @mayakalylatapa dengan pengikut sebanyak 584 ribu orang itu diperiksa di Unit III Sat Reskrim Polres Cianjur sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat ditemui di Mapolres Cianjur.

Baca Juga:Polres Cianjur Selidiki Pemalsuan Dokumen Pembangunan Rumah Korban GempaToko Bangunan Kebakaran, Tiga Pegawai Diduga Terjebak 

Kata dia, oknum selebgram tersebut sudah terbukti mempromosikan dan mendistribusikan konten dengan muatan perjudian sejak Desember 2023 lalu. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah mengiklankan situs judi online sejak Desember 2023 sampai bulan ini,” jelasnya.

Maia diketahui mempromosikan dua situs judi online. Dari hasil promosi tersebut, Maia diduga mendapat upah hingga Rp8 juta per bulan. “Jadi pelaku ini mendapatkan upah Rp2juta per dua pekan. Sebulan Rp4 juta, kalau dua situs jadi total Rp8 juta,” jelasnya.

Tono juga menyebutkan jika Maia menjadi promotor judi online awalnya mendapatkan pesan dari seorang admin situs judi online yang menawarkan endorsment.

“Admin judi itu pun mengirimkan foto pada pelaku untuk nantinya dijadikan postingan di Instastory. Saat ini kita sedang mendalami dan mengindentifikasi pelaku lain, seperti admin dan orang-orang terkait lainnya,” ungkapnya.

Selain menetapkan tersangka, Sat Reskrim Polres Cianjur juga menyita barang bukti seperti smartphone pelaku beserta akun medsosnya, juga buku rekening.

Karena perbuatannya, pelaku pun dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 No 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2024 perubahan kedua dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Diketahui, salah satu akun oknum selebgram Cianjur Macan maia @mayakalylatapa mempromosikan diduga situs judi online vipdaget77.net di instastory-nya.

Baca Juga:Caleg PAN Nekat Jual Ginjal Demi Biaya KampanyeViral Pendukung AMIN Pasang Stiker Mobil Pakai Dana Pribadi

Hal itu pun dibenarkan oleh admin akun @mayakalylatapa jika konten instastory diduga situs judi online tersebut adalah endorsment atau promosi iklan.

“Iya (endorsment), kenapa?,” tulis admin akun @mayakalylatapa saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres, Rabu (20/12).

0 Komentar