Kejari Cianjur Pulihkan Keuangan Negara Rp16 Miliar

Kejari Cianjur Pulihkan Keuangan Negara Rp16 Miliar
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Selama 2023, Kejaksaan Negeri Cianjur telah melakukan banyak capaian kinerja. Capaian kinerja tersebut diantaranya melakukan pemulihan keuangan negara, penyelamatan keuangan negara dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan Pemulihan keuangan negara sebesar Rp16.810.710.642.

“Yaitu dari permohonan bantuan hukum non litigasi Bapenda, PDAM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta dari BUMN yaitu BJB dan BRI,” kata dia kepada wartawan, saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/1/2024).

Baca Juga:Bupati Cianjur Tugaskan Satpol PP Cek APAR dan Jalur Evakuasi di Bangunan Tempat UsahaPolres Cianjur Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Sekolah

Selain itu, juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2.684.069.024 ini dari bantuan hukum litigasi, yaitu sidang pengadilan ada penyelamatan bangunan Pemda yang digugat.

“Tujuh bantuan litigasi terhadap Bupati Kabupaten Cianjur, Puskesmas Muka, Kepala Dinas Kesehatan, kepala BKAD, Kepala Desa Selajambe, Camat Sukaluyu, Camat Selajemba, dan Kepala Desa Cipanas,” katanya.

Selain itu, juga bantuan hukum non litigasi, Kejaksaan Negeri Cianjur menerima surat kuasa khusus sebanyak 625 bantuan hukum non litigasi terhadap BPJS Kesehatan, Inspektorat, Dinas Pariwisata, BRI dan BJB.

“Ada satu pendapat hukum terhadap DPRD Kabupaten Cianjur perihal kajian rancangan peraturan daerah Kabupaten Cianjur tahun 2024,” katanya.

Selanjutnya pendampingan hukum. Untuk pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan pendampingan hukum ada sebanyak empat terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PUTR, dan Desa Sukaharja.

“Sembilan MoU terhadap Bank BTN, BJB, BRI, BSI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, Perhutani dan RSUD Sayang,” pungkasnya. (dik).

0 Komentar