CIANJUREKSPRES – Pada tanggal 16 Januari 2024, video yang menunjukkan seorang petugas bandara Angkasa Pura II yang melarang seorang penumpang membawa koper Airwheel ke dalam kabin pesawat viral di media sosial. Diketahui, video tersebut diunggah oleh TikToker @febriansyahputra_24.
Dalam video tersebut, petugas bandara menjelaskan bahwa koper Airwheel dilarang masuk ke dalam kabin pesawat karena menggunakan baterai litium.
Baterai litium sendiri merupakan bahan yang mudah terbakar dan dapat meledak jika terjadi korsleting atau benturan keras.
Baca Juga:Deretan Vokalis Idol Pria Terbaik Menurut Penggemar K-pop dari JepangSutradara Film “Parasite” Mengecam Kepolisian Atas Meninggalnya Mendiang Lee Sunkyun
Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin dan Bagasi Pesawat
Aturan larangan membawa koper Airwheel ke dalam kabin pesawat juga berlaku untuk maskapai penerbangan lainnya di Indonesia, termasuk Citilink dan Garuda Indonesia.
Kedua maskapai tersebut menyebutkan bahwa koper jenis ini dilarang masuk ke dalam kabin pesawat, baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi terdaftar.
Aturan larangan membawa koper tersebut ke dalam kabin pesawat juga merupakan bagian dari peraturan keselamatan penerbangan internasional.
Peraturan itu bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pesawat akibat kebakaran atau ledakan yang disebabkan oleh baterai litium.
Di bawah ini ada beberapa risiko yang dapat terjadi jika koper jenis ini dibawa ke dalam kabin pesawat:
1. Kebakaran atau ledakan
2. Gangguan terhadap sistem elektronik pesawat
3. Luka-luka atau cedera bagi penumpang atau awak pesawat
Oleh karena itu, para penumpang pesawat diimbau untuk mematuhi aturan larangan membawa koper tersebut ke dalam kabin pesawat.
Baca Juga:Wajib Tahu! Berikut 8 Map Game Bus Simulator Terbaru yang Makin SeruDeretan Template Terkeren yang Dimiliki Game Bus Simulator Indonesia
Koper jenis ini dapat dibawa sebagai bagasi terdaftar, dengan syarat baterainya dilepas dan disimpan di tempat yang aman.