Pemkab Cianjur Masih Mengkaji Penetapan Darurat Sampah

Pemkab Cianjur Masih Mengkaji Penetapan Darurat Sampah
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Pasirsembung, Cianjur mengalami kelebihan kapasitas atau over load. (foto/ist)
0 Komentar

CIANJUR,cianjurekspres – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, masih mengkaji kemungkinan menetapkan darurat sampah akibat TPA Pasir Sembung di Kecamatan Cilaku sudah overload atau melebihi kapasitas.

“Rencana hari ini sedang dikaji, kalau misal ternyata hasil kajian dari DLH, Asda 1 dan Bagian Hukum memenuhi persyaratan-persyaratan itu, kita akan tetapkan dulu darurat sampah,” ujar Asda II Pemkab Cianjur, Budhi Rahayu Toyib kepada Cianjur Ekspres, Senin (15/1/2024).

“Penetapan bencana sosial harus betul-betul dikaji melihat dari berbagai aspek karena berbeda dengan bencana alam,” sambungnya.

Baca Juga:Polres Cianjur Beri Vitamin dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Petugas SorlipMusim Hujan, Bupati Cianjur Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Menurutnya, TPA Pasir Sembung harus segera ditutup karena sudah berubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Sementara, sampah yang datang setiap harinya tidak bisa ditahan dan rencana dibuang ke TPA Mekarsari, Cikalongkulon belum bisa.

“Karena kekurangan lahan untuk penyimpanan sampah di TPA Pasir Sembung, akhirnya mempergunakan sisa-sisa lahan sampai ke depan. Sampai hari tadi (hari ini,red) sudah overload,” ungkap Budhi.

Hal ini pun, tegas Budhi, menimbulkan permasalahan sampah akan dibuang kemana lagi. Sedangkan pada posisi TPA Mekarsari baru bisa digunakan sebulan kemudian, karena terlebih dahulu akan dilakukan pembukaan jalan dengan pengerasan.

“Akhirnya mau tidak mau kita masih memiliki lahan sisa dibelakang TPA Pasir Sembung yang dekat dengan SMKN PP (Pertanian Pembangunan,red) dipergunakan dulu sementara untuk sampah, walaupun memang ini risiko karena memang kita gak punya lahan lagi,” jelasnya yang setelah dihitung dari luasan hanya mampu menampung sampah selama tiga minggu.

“Karena kondisi ini mempengaruhi berbagai aspek, makanya Pak Bupati menyampaikan dikaji apakah ini menjadi bencana sosial darurat sampah. Kalau menjadi mencana sosial harus ditetapkan oleh keputusan bupati, sehingga nanti penanganannya bisa saja mempergunakan dana BTT,” ujar Budhi menambahkan.

Lebih lanjut dia mengatakan, disepakati juga dengan para camat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah secara mandiri dari mulai rumah tangga.

“Termasuk pengaktifan kembali TPS3R, kalau gak salah ada 36 unit (TPS3R,red) di 16 kecamatan,” papar Budhi.(dik)

0 Komentar