CIANJUREKSPRES – Pada 11 Januari 2024, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan bahwa sebanyak 93 pegawai KPK akan disidang etik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Salah satu pegawai yang turut disidang adalah Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi.
93 Pegawai KPK Akan Disidang Etik
Dugaan pungli di Rutan KPK pertama kali terungkap pada tahun 2023. Saat itu, Dewas KPK menerima laporan dari masyarakat yang mengaku dimintai uang oleh petugas Rutan KPK untuk berbagai keperluan, seperti kunjungan keluarga, pengiriman makanan, dan pemberian barang.
Dewas KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke sidang etik. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dewas KPK menemukan bahwa ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam dugaan pungli tersebut.
Baca Juga:Tak Berubah Sejak 2016, Tarif KRL Diperkirakan Akan Naik Tahun IniModus Perusahaan Cangkang, Duit Judi Online Dilarikan ke Luar Negeri
Pegawai-pegawai tersebut terdiri dari berbagai jabatan, mulai dari petugas keamanan, petugas administrasi, hingga pejabat struktural. Mereka diduga menerima uang dari narapidana atau tahanan untuk berbagai keperluan.
Sidang etik terhadap 93 pegawai KPK akan digelar mulai tanggal 23 Januari 2024 mendatang. Dewas KPK akan menyidangkan para pegawai tersebut secara terpisah.
Jika terbukti bersalah, para pegawai tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dugaan pungli di Rutan KPK merupakan sebuah skandal yang sangat mencoreng nama baik KPK. Kasus ini juga menunjukkan bahwa masih ada oknum di KPK yang tidak berintegritas dan tidak menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh petugas KPK untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dan menghindari perilaku yang dapat mencoreng nama baik KPK.