CIANJUR,cianjurekspres – Seorang perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur diduga melakukan tindakan yang melanggar netralitas karena mendukung salah satu pasangan capres-cawapres.
Hal itu terlihat saat sebuah foto beredar, memperlihatkan empat orang yang diantaranya anggota BPD Cimacan, berpose tiga jari sambil membentangkan spanduk dukungan bergambar capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Anggota BPD tersebut pun nampak berkacamata dan mengenakan kaos berkerah warna hitam dengan tulisan Kibar Indonesia. Sedangkan seorang kainnya memegang plastik diduga berisi baju kaos partai.
Baca Juga:Khofifah Dukung Prabowo, Anies: Keinginan Perubahan Masyarakat di Jatim Lebih Kuat!PDIP Cianjur Rayakan HUT ke-51 Bersama Masyarakat
Saat dikonfirmasi, Camat Cipanas Firman Edi mengatakan jika pihaknya sudah melihat foto tereebut sekaligus membenarkan jika salah seorang diantaranya merupakan oknum anggota BPD Cimacan.
“Saya sudah lihat (foto). Infonya foto itu diambil beberapa hari lalu. Salah satunya merupakan anggota BPD,” ungkap Firman pada Rabu (10/1).
Melihat hal tersebut, dia pun sudah memanggil kepala Desa Cimacan untuk membahas hal tersebut. Sementara oknum BPD baru direncakan untuk dipanggil. “Dari pengakuan kades, tindakan oknum anggota BPD itu diluar sepengetahuannya. Kita juga akan panggil yang bersangkutan,” kata Fitman.
Dia juga menyayangkan tindakan oknum BPD Cimacan yang diduga melanggar netralitas tersebut. Pasalnya, BPD masih bagian dari lembaga pemerintahan yang wajib bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang bersangkutan dan menyerahkan sepenuhnya kasus pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Ini jadi pelajaran bagi kita, dan saya juga akan terus mengingatkan pada perangkat desa di tiap desa agar tetap menjaga netralitas,” jelasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, mengungkapkan, jika Bawaslu sudah mengutus anggotanya untuk meneulusuri unsur pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum anggota BPD tersebut.
Dia menjelaskan, pada Pasal 280 ayat 2 huruf j dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan jika setiap kepala desa atau BPD harus menjaga netralitas dalam pelaksaan pemilu.
Baca Juga:PTUN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan Calon Anggota KPU CianjurKhofifah Dukung Prabowo-Gibran, Siap Jadi Jurkamnas
“Di tingkat desa itu bukan hanya kepala desa saja yang harus menjaga netralitas, tapi juga BPD. Kita pun sedang lakukan penelusuran terkait kapan dan pasal apa saja yang dilanggar dari foto tersebut,” ungkapnya.