PTUN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan Calon Anggota KPU Cianjur

PTUN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan Calon Anggota KPU Cianjur
Dr. M. Rendi Aridhayandi, S.H., M.H kuasa hukum Dendi Priatna selaku Penggugat(kanan).(istimewa)
0 Komentar

BANDUNG,cianjurekspres – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang perdana gugatan terhadap KPU RI dan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028 pada Rabu (10/1/2024).

Gugatan tersebut dilayangkan Dendi Priatna salah satu Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur yang sempat masuk 10 besar.

Kuasa Hukum Penggugat, M. Rendi Aridhayandi, mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan tersebut, perihal Keputusan KPU RI tentang Pengangkatan Panitia Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:Khofifah Dukung Prabowo-Gibran, Siap Jadi JurkamnasLongsor di Campaka Cianjur Rusak Tiga Rumah, Puluhan Jiwa Mengungsi

“Jadi ada pembentukan, kita menyebutnya pansel (panitia seleksi) lama dan pansel baru. Ketika pansel lama ini dibentuk oleh KPU RI melakukan suatu tahapan-tahapan sampai dengan sudah masuk tahapan 10 besar, dimana nama Pak Dendi masuk sudah uji kelayakan yang tinggal disetorkan ke KPU RI untuk diputuskan menjadi lima besar,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu (10/1/2024) sore.

Tetapi karena ada perubahan tim seleksi dari yang lama menjadi yang baru oleh KPU RI, maka merubah lagi dari tatanan yang sudah berjalan serta berlangsung dan tahapannya menjadi kembali lagi ke 50 besar atau dari awal.

“Ketika timsel baru melakukan tahapan lagi, nama Pak Dendi Priatna ini tidak masuk sepuluh besar. Nah itulah yang kita lakukan gugatan ke PTUN Bandung, karena kita meyakini bahwa SK pengangkatan timsel yang lama itu belum digugurkan oleh KPU RI menjadi timsel yang baru,” jelas Rendi.

Menurutnya, dalam sidang tersebut ada beberapa opsi yang disampaikan oleh hakim. Salah satunya meminta terkait SK terbaru perihal Anggota KPU Cianjur yang sudah dilantik dan menjadi objek di dalam sengketa gugatan bukan ke PTUN Bandung, melainkan di Jakarta.

“Jadi ada dua gugatan, kalau pengangkatan Timsel di Jawa Barat (PTUN,red), kalau keputusan KPU RI tentang pengangkatan lima besar KPU Cianjur yang dilantik di PTUN Jakarta,” kata Rendi.

Sehingga, lanjut Rendi, ada potensi untuk melanjutkan dari PTUN Bandung ke PTUN Jakarta dengan melakukan upaya administrasi keberatan atas SK yang dikeluarkan KPU RI tentang pengumuman lima besar KPU Cianjur yang dilantik.

0 Komentar