Tindakan pencegahan yang dilakukan BPBD hingga saat ini hanyalah sebatas edukasi dan sosialisasi. Sedangkan untuk pencegahan fisik seperti pembuatan tembok penahan tanah (TPT) atau pembuatan tanggul cegah erosi belum pernah dilakukan.
Maka, jika dibandingkan kegiatan sosialisasi, pencegahan dengan membuat fisik pun dinilai akan lebih besar dari segi anggaran.
“Kalau hanya sosialisasi anggarannya lebih sedikit dibandingkan pembangunan fisik. Ini lah yang akan kita bahas dalam rapat lnjutan mitigasi bencana, untuk menentukan siapa melakukan apa, dan kapan. Apakah bisa oleh BPBD, atau tetap di dinas terkait seperti Dinas PUTR dan Dinas Perkim,” ungkapnya.
Baca Juga:Penanganan Rutilahu di Cianjur Sangat MinimJembatan Gembreng di Karangtengah Cianjur Terancam Ambruk, Menyisakan Plat dan Rangka Besi
Dia mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap risiko bencana di Kabupaten Cianjur, mulai dari banjir, longsor, tsunami, hingga letusan gunung merapi.
Menurutnya, hampir di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur memiliki potensi terdampak banjir dan longsor.
“Seluruh kecamatan itu semua berpotensi terdampak banjir. Rata-rata mendapat nilai 3. Tapi bukan banjir yang menggenang melainkan banjir saat hujan deras dengan durasi panjang. Sedangkan longsor itu ada beberapa kecamatan yang potensinya tinggi seperti di Naringgul, Bojongpicung, Cikadu, dan Cidaun,” jelas dia.
Terpisah, Assisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Cianjur Budi Rahayu Toyib menyebutkan pihaknya akan membuat regulasi untuk penggunaan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk pencegahan bencana.
“Selama ini BTT itu digunakan untuk tanggap bencana dan pascabencana. Itu sudah berjalan. Yang menjadi problem sekarang kita belum memiliki SOP untuk anggaran mitigas,” ujar Budi.
Menurut Budi, biaya mitigasi bisa saja nilainya lebih sedikit dibandingkan dengan biaya tangga dan pascabencana. Pihaknya pun akan membenah aturan-aturan mengenai mitigas agar mitigasi bisa dibiayai BTT.
“Ketika biaya pencegahan bisa lebih murah, kenapa tidak kita membuat regulasinya. Karena untuk mitigasi ini BPBD dan BKAD masih ragu-ragu untuk gunakan anggaran karena secara aturan anggaran BTT itu bisa dipakai saat tanggap bencana. Sedangkan pascabencana itu gunakan anggaran APBD murni atau perubahah terkait rehabilitasi dan rekonstruksi,” jelas Budi.