Sementara pembangunan toilet, disesuaikan dengan luas dari lahan. Jika tidak memungkinkan, toilet akan dibangun di luar rumah. “Karena pembangunan toilet itu wajib, tapi pembangunannya disesuaikan, bisa dibangun di dalam atau di luar rumah,” kata dia.
Sedangkan untuk syarat pembangunan rumah tinggal layak huni baik itu BSPS, banprov maupun melalui APBD, harus ada keterangan tidak mampu dengan disertai foto kondisi rumah yang tidak layak.
“Tapi tanahnya harus sudah sertifikat milik sendiri. Hal itu untuk menghindari adanya gugatan atau sengketa,” kata dia.
Editor: Herry Febrianto