3 Pekerjaan Larang Perselingkuhan Bagi Pegawainya, Ada Pilot?

Pekerjaan Larang Perselingkuhan
Pekerjaan Larang Perselingkuhan
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Maraknya kabar perselingkuhan antara pilot dan pramugari membuat publik penasaran, apa saja pekerjaan larang perselingkuhan bagi pegawainya?

Beberapa perusahaan memang telah menerapkan kebijakan atau peraturan internal yang melarang pegawai melakukan tindakan tidak etis, termasuk selingkuh.

Namun tentunya sulit untuk secara efektif mengawasi atau mengontrol kehidupan pribadi karyawan, beberapa perusahaan menekankan pentingnya integritas dan moralitas dalam kode etik perusahaan mereka.

Lalu apa saja pekerjaan larang perselingkuhan? Simak ulasannya sampai habis!

Baca Juga:3 Petinju Dunia Masuk Islam, Terbaru Ada Gervonta Davis7 Artis Nikahi Pramugari, Hidup Rukun Tanpa Isu Miring

Pekerjaan Larang Perselingkuhan

1.Aparatur Sipil Negara (ASN)

Karyawan ASN memiliki aturan ketat mengenai hubungan rumah tangga dan perselingkuhan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Larangan melakukan perselingkuhan itu terdapat dalam pasa 14 yang berbunyi:

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Adapun jika aturan tersebut dilanggar maka ASN akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi tersebut berupa:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

2. Polri

Dalam aturan Polri, ketentuan mengenai perkawinan diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan tersebut, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Isi dari Pasal 4 Ayat 1 adalah “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Baca Juga:Apa Itu Discord? Aplikasi yang Dipakai Pilot Selingkuh dengan PramugariHome Service 2023 Filipina, Kisah Mahasiswa yang Relate dengan Masa Kini

Sedangkan isi Pasal 4 Ayat 2 berbunyi “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

3. TNI

Setiap anggota TNI baik level pimpinan atau prajurit tak boleh punya istri dua atau berselingkuh. Jika selingkuh, maka istri diminta agar segera melaporkan suami.

Demikian informais mengenai pekerjaan larang perselingkuhan bagi pegawai.***

0 Komentar