CIANJUREKSPRES – Kepala Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji telah resmi ditangkap oleh pihak berwajib pada Rabu, 27 Desember 2023.
Indra Charismiadji ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Budi Hartono pada tahun 2020.
Kronologi Penangkaban Jubir Timnas AMIN
Dalam laporannya, Budi Hartono memberikan tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 10 miliar kepada Indra Charismiadji.
Baca Juga:Tujuan Anies Baswedan Meningkatkan Harga PPH Orang KayaBahan Pokok Berpotensi Mengalami Kenaikan Harga di 2024
Budi Hartono juga menuduh bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan tim pemenangan.
Tetapi Indra Charismiadji membantah keras tuduhan tersebut. Dia mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional tim pemenangan.
Jubir Timnas AMIN tersebut ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan. Kejaksaan pun akan melakukan penahanan lanjutan jika memang diperlukan.
Penangkapan Jubir Timnas AMIN itu tentunya menimbulkan polemik di kalangan pendukung Anies Baswedan.
Sebagian dari pendukung sangat menyayangkan penangkapan tersebut. Sementara yang lainnya menilai bahwa penangkapan tersebut merupakan langkah terbaik dalam upaya menegakan hukum.