CIANJUREKSPRES – Berikut ini akan diulas sejumlah fakta dibalik penangkapan Indra Charismiadji yang merupakan juru bicara Timnas AMIN oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 27 Desember 2023.
Yuk, simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui informasi lengkap terkait penangkapan Indra Charismiadji.
Fakta Dibalik Penangkapan Indra Charismiadji
1. Penangkapan Indra Charismiadji dilakukan secara tiba-tiba. Indra ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:Respon Anies Baswedan atas Penangkapan Jubir Timnas AminKebutuhan Pokok yang Mengalami Kenaikan Harga di 2024
2. Penangkapan Indra dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin oleh Dicky Oktarino, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Timur.
3. Indra ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan oleh salah satu pengusaha bernama Budi Hartono pada tahun 2020.
4. Dalam laporannya, Budi Hartono menuduh Indra telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang senilai Rp 10 miliar untuk kepentingan pribadi.
5. Indra ditahan selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian kejaksaan akan melakukan penahanan lanjutan jika diperlukan.
Di bawah ini ada beberapa komentar dari para pendukung Anies Baswedan di media sosial:
“Kasus ini sangat disayangkan, apalagi Indra merupakan juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Semoga kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil.”
“Penangkapan Indra merupakan langkah yang tepat untuk penegakan hukum. Jika memang terbukti bersalah, maka ia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.”
Baca Juga:Berikut Alasan Erick Thohir Membubarkan 7 BUMN3 Inspirasi Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan di Rumah
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) terkait penangkapan jubirnya tersebut.