Pengelola Wisata Keluhkan Sulitnya Perizinan Komunitas

Pengelola Wisata Keluhkan Sulitnya Perizinan Komunitas. (dik)
Pengelola Wisata Keluhkan Sulitnya Perizinan Komunitas. (dik)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Libur Natal 2023 dan tahun baru 2024, obyek wisata Wana Wisata Pokland di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur mengalami peningkatan sejak Senin (25/12/2023). Namun, pihak pengelola mengeluh dengan rumitnya perizinan untuk komunitas.

Pengelola Wana Wisata Pokland, Ajun, mengatakan, di libur Natal 2023 ini tempat wisata yang dia kelola mengalami peningkatan hingga 30 persen.

“Alhamdulillah di libur Natal ini Wisata Pokland mengalami peningkatan kunjungan hingga 30 persen. Peningkatannya terjadi dari 23 Desember kemarin hingga hari ini,” kata dia kepada Cianjur Ekspres.

Baca Juga:Pengelola Wisata Diminta Laksanakan Protokol KesehatanLibur Nataru Tingkat Hunian Hotel Capai 70 Persen

Ajun menyebut, angka pengunjung rata-rata setiap harinya hanya sekitar 30 sampai 40 orang per hari, saat ini rata-rata mengalami kenaikan hingga 100 orang lebih.

“Untuk hari biasa dari 30 sampai 40 orang, sementara Sabtu dan Minggu dikirasan 100 sampai 200 orang. Tapi sekarang alhamdulillah banyak yang berkunjung,” ungkap dia.

Ajun mengungkapkan, untuk biaya masuk ke Wana Wisata Pokland cukup terjangkau. Tiket masuk per orang hanya di tarif Rp10 ribu. Sementara untuk parkir mobil Rp5 ribu, dan sepeda motor Rp3 ribu.

“Biaya masuk menurut saya cukup terjangkau. Dengan harga segitu, pengunjung bisa menikmati keindahan Warna Wisata Pokland,” ungkapnya.

Selain itu, kata Ajun, Wana Wisata Pokland juga menyediakan playing fox, sepeda gantung, saung gantung, sepeda terbang tempat untuk berfoto, dan berbagai fasilitas lainnya.

“Untuk wahana sudah ada banyak, dan insya Allah akan terus di tambah. Tapi menurut para pengunjung, mereka mengaku merasa puas liburan di sini (Pokland, red),” kata Ajun.

Namun, Aju mengeluh dengan rumitnya perizinan untuk komunitas yang dianggap ribet. Sebab, ketika komunitas akan menggelar acara dengan memakai musik, harus izin ke desa, kecamatan, Koramil, dan Polsek.

Baca Juga:Sterilisasi Gereja Jelang Natal, Polisi Kerahkan K-9 dan JibomKampung Kristen Palalangon di Kota Santri Bukti Tingginya Toleransi

“Titik beratnya, ketika komunitas atau sekelompok orang akan mengadakan acara di Pokland dengan nuansa hiburan dan lainnya, banyak yang membatalkan karena ribetnya proses perizinan, harus menempuh izin dari desa, kecamatan, Koramil dan Polsek,” ungkapnya.

“Di wisata itu ada izin berusaha, jelas kerjasama dengan desa dan perhutani, jadi cukup by phone untuk melakukan koordinasi. Tidak harus bersrat ke desa, kecamatan, Polsek, karena secara administrasi pasti keluar,” pungkasnya. (dik)

0 Komentar