CIANJUREKSPRES- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kebijakan baru terkait persyaratan pembelian tabung gas LPG 3 kg.
Masyarakat yang ingin membeli tabung gas 3 kg atau LPG melon harus sudah terdaftar dalam Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi. Hal tersebut dilakukan agar penggunaan gas LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran.
Dengan demikian, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memaparkan, masyarakat yang belum terdaftar, agar segera melakukan pendaftaran diri.
Lantas bagaimana syarat beli tabung gas 3 kg?
Baca Juga:Analisi Pakar Soal Kelebihan dan Kekurangan Cawapres dalam Debat Malam IniRekam Jejak Gibran Rakabuming, Latar Belakang Pendidikan Hingga Karir
Syarat Beli Tabung Gas LPG 3 Kg
Adapun persyaratan pembelian tabung gas LPG 3 kg, antara lain:
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) ketika melakukan pembelian pada penyalur atau pangkalan resmi tabung gas LPG 3 kg
Selain itu, Tutuka menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap persyaratan yang rumit. Karena cukup dengan memperlihatkan KTP dan KK saja.
Kemudian, dirinya menyatakan bahwa data-data yang telah terdaftar, dibawah lindungan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebanyak 27,8 juta pengguna diketahui telah terdaftar dan bisa membeli gas LPG 3 kg.
Sebelumnya, pendataan mengenai konsumen yang bisa membeli tabung gas 3 kg telah dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Karena gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok masyarakat, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis untuk mempermudah pendistribusian agar tepat sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran”, pungkasnya.
Baca Juga:Tema dan Link Streaming Debat Cawapres 2024, Malam Ini!7 Aktivitas Rayakan Tahun Baru Anti Gagal yang Mengesankan
Demikian informasi mengenai syarat beli tabung gas LPG 3 kg sesuai arahan pemerintah.***