Pengurus P3SRS Sahid Eminence Ciloto Puncak Dikukuhkan

Pengurus P3SRS Sahid Eminence Ciloto Puncak Dikukuhkan. (dik)
Pengurus P3SRS Sahid Eminence Ciloto Puncak Dikukuhkan. (dik)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Sahid Eminence Ciloto Puncak telah dicatatkan dan diperkuat dengan putusan MA nomor 719 K/Pdt/2022. Sebelumnya, ramai soal P3SRS Sahid Eminence Ciloto Puncak ilegal.

Pergantian pengurus P3SRS Sahid Eminence Ciloto Puncak dihadiri pejabat pemerintah Kabupaten Cianjur dan kementerian PUTR.

P3SRS Sahid Eminence Ciloto Puncak menyelenggarakan rapat umum anggota, pada Minggu (17/12/2023) yang kedua sebagai tindak lanjut dari rapat umum anggota yang pertama yang diselenggarakan pada tanggal 3 Desember 2023.

Baca Juga:Bapenda Pangkas Retribusi jadi 10 Sektor untuk Dongkrak PADRealisasi PBB Cianjur Masih Rendah

Agenda rapat umum anggota untuk memilih kepengurusan baru mengingat telah berakhirnya kepengurusan periode 2020-2023, berdasarkan pasal 26 ayat 5 permen 14 tahun 2021 tentang PPPSRS masa kepengurusan hanya 3 tahun.

Acara rapat umum anggota dihadiri secara daring dan luring dengan jumlah kehadiran 70 anggota yang merupakan pemilik atau investor Sahid Eminence Ciloto Puncak. Pada acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur yakni Asda Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib, Bagian Hukum Pemkab Cianjur, Irfan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan kementerian PUPR, dan dari Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

P3SRS kondominium Hotel Sahid Eminence telah terbentuk dan dicatatkan pada 9 Maret 2021 di DPKPP Kabupaten Cianjur. Berdasarkan berita acara serah terima pencatatan akta pendirian perkumpulan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun kondominium Hotel Sahid Eminence.

Ketua Panitia Musyawarah P3SRS, Arif Adang, mengatakan, agenda 3 Desember kemarin hanya merupakan kegiatan keorganisasian biasa bukan pembentukan baru yakni pergantian kepengurusan periode 2020-2023.

“Perlu ditegaskan P3SRS berdasarkan pasal 33 ayat 1 permen 14 tahun 2021 tentang PPPSRS yang merupakan ketentuan yang mengganti permen pupr nomor 23/Prt/M 2018 tentang P3SRS, sahnya P3SRS sejak dicatatkan. Maka yang terbit adalah surat keterangan pencatatan bukan surat keputusan,” kata dia kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).

Ketua Pengawas P3SRS prioride 2023-2026, Herman Saleh, menuturkan, sahnya P3SRS kondominium Hotel Sahid Eminence telah diperkuat berdasarkan putusan mahkamah Agung di tingkat kasasi nomor 2719 K/PDT/2022.

Baca Juga:Terkait Netralitas Sekmat, Bawaslu Menunggu Sanksi dari KASNHerman Bakal Rombak Total Direksi dan Komisaris BUMD CSM

“Gugatan PT Kurnia Propertindo sejahtera yang menggugat P3SRS agar P3SRS kondominium Hotel Sahid Eminence dinyatakan tidak sah secara tegas oleh Hakim mahkamah Agung ditolak untuk seluruhnya,” singkatnya.

0 Komentar