Terkait Netralitas Sekmat, Bawaslu Menunggu Sanksi dari KASN

Terkait Netralitas Sekmat, Bawaslu Menunggu Sanksi dari KASN. (dik)
Terkait Netralitas Sekmat, Bawaslu Menunggu Sanksi dari KASN. (dik)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyebut bahwa DH, Sekretaris Camat di Kecamatan Cidaun, ditetapkan bersalah telah melanggar netralitas ASN dengan menggunakan atribut rompi bertuliskan nama salah satu calon legislatif. Saat ini Bawaslu Cianjur menunggu surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, usai mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran Pemilu terkait netralitas, pihaknya langsung melakukan penelusuran.

“Sebenarnya itu sudah jauh-jauh hari kami sampaikan bahwa dalam hasil penelaahan kami, kajian kami berkenaan dengan adanya peristiwa hukum tersebut, kita sudah sampaikan hasil kajiannya bahwa dalam kontek peristiwa tersebut patut diduga melanggar berkenaan dengan netralitas ASN, termasuk juga dengan etik penyelenggara pemilu ke KASN,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (16/12) lalu.

Baca Juga:Herman Bakal Rombak Total Direksi dan Komisaris BUMD CSMRSUD Sayang Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Libur Nataru

Yana mengungkapkan, saat ini Bawaslu tinggal nunggu surat dari KASN. Sebab, proses netralitas ASN ini adalah kewenangannya ada di KASN, bukan di Bawaslu.

“Karena kita ini dalam proses apabila adanya laporan maupun temuan berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kita melakukan kajian dalam hal norma-norma apakah ada norma yang dilanggar atau tidak, selebihnya kita rekomendasi kan ke KASN,” tegasnya.

Staf Pelaksana Teknis Divisi Penanganan pelanggan data dan informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Paisal Anwari, mengatakan, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah rekomendasikan ke KASN, karena yang berwenang untuk memberikan sanksi itu adalah KASN. “Yang kedua dugaan pelanggarannya itu berkaitan dengan kode etik penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

“Nah, untuk mekanisme kode etik penyelenggaraan Pemilu itu di atur dan juga ada mekanismenya di Bawaslu Kabupaten Cianjur kaitan dengan aturan yang akan dilaksanakan oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Cianjur,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan, keputusan dari Bawaslu, dalam hal tersebut berkenaan dengan sanksi itu adalah pengembalian. Karena kontek kesekretariatan ini, Bawaslu juga kemudian berkoodinasi dengan Pemkab Cianjur.

“Jadi kita pengembalian kepada pemerintah daerah. Sanksinya pengembalian kepada pemerintah daerah, karena SK nya ada di kami, kita mengeluarkan dalam hal tersebut adalah dikembalikan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (dik/sri)

0 Komentar