CIANJUREKSPRES – Pencegahan dan penindakan dalam proses pengawasan tahapan Pemilu, adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cugenang Erik Hardillah.
“Pengawasan memang mengedepankan pencegahan, namun bukan berarti penindakan ditiadakan. Dimana pencegahan bertujuan agar pelanggaran tidak terjadi, dan penindakan bertujuan pelanggaran yang sudah terjadi tidak menjadi konflik yang lebih besar,” kata Erik ketika disinggung maraknya peserta kampanye yang melakukan kampanye tanpa pemberitahuan.
Erik menyampaikan, dalam pelaksanaan Pemilu, potensi konflik akan tetap muncul, sehingga jajarannya bertugas meminimalisir agar konflik dan sengketa tidak merusak tahapan Pemilu.
Baca Juga:Sebanyak 1.922 Orang Terinveksi HIV/AIDSLaris Manis Bendera Palestina
“Pemilu adalah kompetisi yang diselenggarakan oleh negara, ibarat pertandingan sepak bola, maka akan ada persaingan antar peserta Pemilu yang berpotensi muncul gesekan konflik dan sengketa,” katanya.
Apalagi saat ini telah memasuki tahapan kampanye, gesekan antar peserta pemilu tidak menutup kemungkinan akan terjadi. Selaku pengawas pemilu harus mengerti tugas dan kewajibannya.
“Sebagai wasit dalam pertandingan, harus paham regulasi, agar konflik dan sengketa tidak melebar dan merusak tahapan Pemilu,” papar Erik
Upaya pencegahan perlu dilakukan sebagai langkah dan upaya untuk menghindari terjadinya pelanggaran. “Kalau pelanggaran itu bisa dicegah kenapa harus dibiarkan terjadi, lebih baik di cegah. Jika sudah dilakukan pencegahan tetap melanggar, ya harus kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam kampanye, pihaknya tengah mengintruksikan ke seluruh Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) untuk melakukan patroli pengawasan. Dengan demikian diharapkan tidak ada peserta kampanye yang lolos dari pengawasan.
“Ini salah satu upaya kita untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, kita aktifkan seluruh pengawas dilapangan. Karena saat ini masih masuk dalam kampanye pertemuan terbatas yang bisa juga dilakukan tanpa mengenal waktu. Mudah-mudahan saja di wilayah Cugenang semuanya bisa taat aturan dan tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya.
Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Panwaslu Kecamatan Sukaluyu, Tantan Jenal Mutakin, mengatakan menghadapi tahapan kampanye yang telah dimulai dari 28 November hingga saat ini, Panwascam Sukaluyu sudah melakukan pengawasan di 10 desa.