CIANJUREKSPRES – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cipanas melakukan pengawasan kampanye di Kecamatan Cipanas pada tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 14 Desember.
Ketua Panwascam Cipanas, Muhammad Azis, mengatakan, dari hasil giat pengawasan kampanye di Kecamatan Cipanas, jajaran Panwascam dan PKD di 7 desa, telah mengawasi beberapa kegiatan kampanye peserta pemilu.
“Diantaranya pembagian bahan kampanye sebanyak satu, dan pertemuan terbatas sebanyak 14 Caleg dari berbagai partai pengawasan metode tatap muka 2 salah satu caleg, dan pengawasan pihak-pihak yang dilarang kampanye, serta pengawasan netralitas ke seluruh ASN se-Kecamatan Cipanas,,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Jumat (15/12/2203).
Baca Juga:Panwaslu Sukaluyu Pastikan Simpan Logistik Pemilu di Tempat Aman400 APK di Karangtengah Kedapatan Melanggar
Dia melanjutkan, selain pengawasan giat kampanye peserta pemilu atau pun tim kampanye, Panwascam Cipanas juga mengawasi APK yang terpasang di Kecamatan Cipanas dengan cara mendokumentasikan dan menginvetarisir APK berdasarkan pemasangannya.
“Yaitu APK yang dipasang di dalam zona yang telah ditentukan pleh KPU Kabupaten Cianjur, maupun APK yang terpasang di luar zona.
Dari itu semua, kami pun mendokumentasikan APK yang dipasang di tempat yang dilarang, diantaranya yang terpasang di pohon, tiang Listrik, tiang lampu jalan, dan tempat- tempat yang dilarang lainnya,” katanya.
Selain itu, Panwascam Cipanas juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan, dalam hal ini dengan Satpol-PP, Kasi Trantib sebagai pihak yang berwenang untuk menertibkan.
“Pada 13 Desember 2023 kemarin, kami mengawasi penertiban disepanjang jalan protokol dan nasional yang dilakukan oleh Satpol-PP PP Kecamatan Cipanas. Penertiban foius pada APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan tiang lampu jalan,” katanya.
Pada hari yang sama, lanjut dia, malamnya mengawasi penertiban di sepanjang pagar pembatas jalan yang terletak di depan Pasar Cipanas, yang merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk dipasangi APK.
“Kamu juga menghimbau kepada peserta pemilu dan/atau tim kampanye untuk memasang APK di zona yang telah ditentukan, dan dipasang di tempat yang tidak dilarang. Demikian penyampaian giat pengawasan tahapan kampanye yang telah kami laksanakan hingga hari ini di kecamatan Cipanas,” katanya.