Hukuman Komika Aulia Rakhman atas Kasus Penghinaan Agama

Hukuman Komika Aulia Rakhman atas Kasus Penghinaan Agama
Hukuman Komika Aulia Rakhman atas Kasus Penghinaan Agama
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Komika Aulia Rakhman baru-baru ini tengah menjadi sorotan publik karena menjadi tersangka atas kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW dalam leluconnya di acara Desak Anies yang digelar di Bandar Lampung pada Rabu, 7 Desember 2023.

Diketahui, Aulia Rakhman dilaporkan oleh Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung atas dugaan ujaran penistaan agama.

Hukuman Komika Aulia Rakhman atas Kasus Penghinaan Agama

Komika Aulia Rakhman terancam hukuman penjara selama 5 tahun atas tuduhan penistaan agama. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada Kamis, 8 Desember 2023.

Baca Juga:5 Sayuran Berbahaya untuk Penderita Gula DarahSejumlah Pesan Moral dari Film The Boy and the Heron

Dalam materi stand up komedinya, Komika Aulia sempat menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dengan mengatakan bahwa banyak orang yang memiliki nama Muhammad, tetapi tidak dapat mencerminkan arti dari nama tersebut.

Komika Aulia telah meminta maaf atas ucapannya tersebut. Dia juga mengatakan bahwa tidak ada maksud sedikitpun darinya untuk menghina Nabi Muhammad SAW.

Pasal yang disangkakan kepada komika Aulia adalah Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider dan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Jika terbukti bersalah, komika Aulia akan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Proses hukum terhadapnya masih berlangsung, dia juga telah menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Polda Lampung.

0 Komentar