Kenaikan Upah Dinilai Rendah, APINDO Cianjur Siapkan Rancangan Penyesuaian UMK

apindo
ilustrasi: Dokumentasi Ikbal S
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengaku masih khawatir dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang kenaikannya dinilai amat rendah.

Wakil Ketua Apindo Cianjur Gangan Solehudin menyatakan Apindo Cianjur sepakat mengusulkan kenaikan upah minimum di tahun depan sebesar 3,11 persen. Hal ini menurutnya sesuai dengan kebijakan Pemkab Cianjur yang juga mengusulkan kenaikan UMK.

“Kebijakan Pemda kan mengusulkan tinggi sebesar 14 persen dari tahun depan. Dari pihak kami juga sebenarnya siap menaikan, tapi sebesar 3,11 persen,” ujarnya Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:Longmarch Buruh ke Gedung Sate, Lalin Arah Bandung DialihkanJorok, Oknum Pendaki Cemari Aliran Mata Air Gunung Gede dengan Kotoran Manusia

Pihaknya mengaku terkejut begitu Pemprov Jabar hanya memutuskan kenaikan UMK yang dinilai sangat rendah. UMK Cianjur yang semula Rp 2.893.229 hanya naik menjadi Rp 2.915.102.

“Naiknya hanya sekitar Rp 21.800. tentu kita juga prihatin dengan kenaikan tersebut,” tuturnya.

Dia juga mengaku was-was keputusan tersebut dapat berdampak negatif ke daerah. Menurutnya dengan keputusan tersebut, para buruh dapat melakukan aksi lanjutnya, yang dampaknya bisa membuat produksi di perusahaan terganggu atau malah lumpuh.

“Jujur kami was-was. Dampaknya bisa terjadi di daerah. Baik aksi unjuk rasa ataupun mogok kerja. Otomatis produksi terkendala, bahkan bisa lumpuh. Imbasnya stabilitas ekonomi,” ucap dia.

Dia pun mengatakan pihaknya bakal segera berkomunikasi dengan perwakilan buruh guna membahas penyesuaian upah untuk buruh yang telah bekerja lebih dari setahun.

“Kita akan dorong perusahaan melakukan penyesuaian upah untuk buruh yang masa kerjanya di atas setahun. Jadi tidak semuanya standar UMK, tapi yang setahun lebih ada penyesuaian gajinya lebih besar. Semoga ini bisa diputuskan dan jadi angin segar bagi para buruh,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur Hendra Malik, mengatakan keputusan Pemprov Jabar yang dinilai menaikan UMK sangat rendah itu disayangkan oleh para buruh.

Baca Juga:Viral Jasa Charger di Gunung Pangrango, Ternyata Cuma Endorse!Lagi Petik Mangga, Seorang Warga Tewas Tersengat Listrik

Terlebih, Cianjur menjadi kota kedua dengan kenaikan terendah di Jabar, setelah Subang. Padahal menurutnya, kota dan kabupaten di sekitar Cianjur upahnya sudah lebih tinggi.

“Ini sangat mengecewakan. Kenaikan Rp 21.800 itu cukup untuk apa? Tidak memanusiakan buruh. Padahal daerah tetangga seperti Bogor dan Sukabumi upahnya sudah di atas Rp 3 juta. Cianjur jadi terendah dibandingkan kota tetangga,” kata dia.

0 Komentar