CIANJUR, cianjurekspres – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyertaan modal Rp 10 miliar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Cianjur Sugih Mukti (CSM), mulai menemui titik terang. Dari 20 saksi yang sudah jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, sudah ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Amelia Sari usai memeriksa Plt Dirut PT. CSM, Santoso pada Rabu (22/11) malam.
“Sekitar 20 saksi sudah kita periksa. Sudah ada (calon tersangka) dan sedang diperdalam. Nanti kita lihat apakah akan ada lebih dari satu tersangka,” ujar Amalia saat ditemui di Gedung Kejari Cianjur, Jalan Abdulah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur.
Baca Juga:Unpak-Unsur Salurkan Tiga Teknologi ke Posyandu CijedilKeluarga Korban Doa Bersama di Lokasi Longsor
Amelia menegaskan, pihaknya akan secepatnya menuntaskan pengungkapan kasus dugaan tipikor di dalam tubuh BUMD tersebut. “Secepatnya kita akan tuntaskan. Kalau sudah punya dua alat bukti, kenapa tidak (tetapkan tersangka),” kata dia.
Menurutnya, setelah pemeriksaan para saksi, pihaknya sudah menemukan beberapa petunjuk untuk nantinya akan diambil tindakan lebih lanjut dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya diantaranya mantan Dirut PT. CSM, juga jajaran Komisaris PT. CSM.
“Sudah banyak kita ‘temukan’. Rencananya kita akan panggil mantan Dirut PT. CSM. Setelah para direktur pasti kita panggil para Komisaris PT. CSM,” kata dia.
Diketahui, Plt Dirut PT. CSM Santoso diperiksa selama kurang lebih 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.30 WIB pada Rabu (22/11). Kata Amelia, Santoso dijejali kurang lebih 30 hingga 40 pertanyaan.
“Yang bersangkutan kita ajukan kira-kira 30 sampai 40 pertanyaan. Makanya agak lama, disamping kita banyak istirahat untuk makan dan salat,” ujarnya.
Di sisi lain Plt Dirut PT. CSM Santoso enggan menjawab beberapa pertanyaan terkait kondisi PT. CSM setelah tersandung kasus dugaan korupsi. “Sementara masih dalam klarifikasi proses penyidikan ya. Kita sampaikan kalau sudah selesai,” ujar Santoso usai jalani pemeriksaan.
Dari pantauan Cianjur Ekspres, mantan Dirut PT. CSM Fajrin Basyir memenuhi panggilan Seksi Pidsus Kejari Cianjur pada Kamis (23/11).
Baca Juga:Tangis Pecah di Momen Mengenang Setahun GempaJelang Setahun Gempa Cianjur, Warga Cugenang Gelar Doa Bersama
Terpisah, Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan dirinya mendukung segala upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan jajaran PT. CSM oleh Kejari Cianjur.