PTUN Bandung Tolak Gugatan Mantan Kades Cidamar Terhadap Bupati Cianjur

PTUN Bandung Tolak Gugatan Mantan Kades Cidamar Terhadap Bupati Cianjur
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cianjur, Mokh Irfan Sofyan
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, resmi memutuskan menolak gugatan Mantan Kepala Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Maman Sukarman terhadap Bupati Cianjur Herman Suherman.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Cianjur, Mokh Irfan Sofyan kepada wartawan di Gedung DPRD Cianjur, Jumat (17/11).

Irfan menjelaskan, Majelis Hakim PTUN Bandung dalam amar putusan pokok perkara tertanggal 14 November 2023, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000.

Baca Juga:Bhumandala Award 2023: Pemkab Cianjur Raih Penghargaan Juara III Nama RupabumiGanjar-Mahfud Dapat Nomor Urut 3, PDIP Cianjur: Sesuai Sila Ketiga Persatuan Indonesia

Menurutnya, gugatan dengan nomor perkara 66/G/2023/PTUN.BDG tersebut dilayangkan Maman Sukarman terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Desa Cidamar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 141/KEP.90-DPMD/2023 tertanggal 3 Maret 2023.

“Alhamdulillah sudah keluar putusan pengadilan (PTUN,red) terkait perkara Nomor 66/G/2023/PTUN.BDG tertanggal Selasa 14 November 2023,” kata Irfan.

Dia mengungkapkan, gugatan tersebut bermula sebagai akibat adanya pemberhentian Kepala Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun. Irfan menuturkan, alasan pemberhentian Maman Sukarman karena tidak menjalankan tanggungjawabnya sebagai kepala desa.

“Dia tidak melakukan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Harusnya setiap kepala desa melakukan pertanggungjawaban kepada masyarakat di LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa),” katanya.

“Kita tunggu selama 14 hari sejak 14 November 2023, kalau sudah 14 hari (tidak ada banding,red) berarti sudah inkrah,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut Irfan mengatakan, penanganan Perkara TUN No.66/G/2023/PTUN.BDG terkait gugatan dilayangkan oleh penggugat tertanggal 29 Mei 2023 dan teregister di PTUN Bandung pada 26 Juni 2023. Dimana sidang pertama pemeriksaan persiapan/dismicel pada 3 Juli 2023.

“Sidang pertama dalam pemeriksaan persidangan pada tanggal 3 Agustus 2023 dan putusan pada tanggal 14 November 2023,” katanya.

Baca Juga:Prabowo-Gibran Dapat Nomor Urut 2, Gerindra Cianjur Sebut Nomor CantikAnies-Muhaimin Nomor Urut 1, PKB Cianjur: Pertanda Baik

Irfan pun menegaskan, bahwa para camat mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan melekat (waskat) terhadap kinerja para kepala desa. Termasuk memiliki kewenangan merekomendasikan kepala desa untuk diberhentikan.(hyt)

0 Komentar