Penumpang Merokok di Pesawat, Ini Aturan yang Wajib Diketahui!

Aturan merokok di pesawat (Ilustrasi: Pixabay)
Aturan merokok di pesawat (Ilustrasi: Pixabay)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Seorang penumpang pesawat tujuan Batam – Surabaya diamankan oleh petugas sebab merokok di pesawat. Lantas bagaimana aturan penumpang di pesawat?

Diketahui kejadian tersebut terjadi di pesawat Citilink Indonesia, dalam video yang beredar luas di jagad maya terlihat beberapa petugas maskapai menghampiri seorang pria yang merokok saat penerbangan berlangsung.

Mulanya video itu dibagikan akun X @pai_c1 pada Minggu (19/11/2023). Kemudian dibagikan ulang oleh akun media sosial lainnya.

Lantas seperti apa aturan merokok di pesawat?

Baca Juga:Gak Usah ke Korea, Ini Cara Buat Korean Rice Cake Ala Rumahan7 Camilan Korea yang Halal dan Enak, Sudah Pernah Coba?

Aturan Merokok di Pesawat

Aturan merokok dalam pesawat telah diatur dalam Pasal 412 Ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, yakni setiap maskapai wajib menjalankan aturan terkait larangan merokok di dalam pesawat (sebelum-saat-setelah penerbangan).

Ketentuan ini berlaku untuk setiap jenis rokok, baik rokok bakar konvensional maupun rokok elektrik.

Dalam regulasi itu dijelaskan, merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dan akan diancam dengan sanksi maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun.

Larangan untuk penggunaan berbagai jenis rokok telah diterapkan pada setiap penerbangan yang ada di Indonesia, termasuk penerbangan yang menjadi lokasi terjadinya pelanggaran oleh penumpang yang bersangkutan.

Larangan dalam Pesawat

Selain merokok di dalam pesawat, terdapat beberapa aturan lain yang perlu ditaati oleh penumpang, yaitu sebagai berikut:

  • Tidak mematuhi petunjuk awak kabin
  • Menggunakan telepon genggam saat penerbangan
  • Menggunakan power bank selama penerbangan
  • Menyampaikan informasi palsu, bergurai, atau mengaku membawa bom di penerbangan saat di bandar udara atau di dalam kabin pesawat
  • Membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin
  • Tidak memperhatikan dan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia di dalam pesawat
  • Tidak membawa senjata api dalam bentuk apapun, baik asli atau replika
  • Dilarang membawa semua jenis pisau, sendok, dan garpu rumah tangga
  • Tidak boleh membawa benda tajam dalam ukuran berapapun
  • Dilarang membaw ajarum hipodermik kecuali untuk alasan medis
  • Tidak boleh membawa barang olahraga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, ketapel, peralatan seni bela diri, atau perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya
  • Tidak boleh membawa benda berbahaya lainnya seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks
0 Komentar