Mantan Sopirnya Diamankan Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur untuk Dinikahi, Ini Kata Camat Campakamulya

Mantan Sopirnya Diamankan Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur untuk Dinikahi, Ini Kata Camat Campakamulya
0 Komentar

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Camat Campakamulya, Kabupaten Cianjur, Candra Dwi Kusumah, angkat bicara terkait mantan sopirnya AK (61) yang terjerat kasus dugaan membawa kabur dan menikahi anak di bawah umur berusia 15 tahun tanpa izin orang tua korban.

Dia mengungkapkan, bahwa terduga pelaku sudah lama mengundurkan diri dan dan hanya bekerja selama empat bulan dengan status pegawai tidak tetap.

“Bekerja sama saya, hanya empat bulan dan sudah mengundurkan diri dengan alasan akan bekerja keluar kota,” ujar Candra kepada Cianjur Ekspres saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023) malam.

Baca Juga:Andre Rosiade Yakin Prabowo-Gibran Menangi Pilpres 2024 Satu PutaranDiamankan Polisi, Mantan Sopir Camat Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur untuk Dinikahi

Menurut Candra, terduga pelaku bekerja hanya ketika dirinya capek karena selalu menyetir sendiri. Sementara untuk sopir tetap kecamatan sudah ada.

“Jadi dia itu statusnya sopir tidak tetap, ketika saya lelah suka meminta bantu dia, sopir tetap ada pegawai kecamatan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Warungkondang dan statusnya duda karena istrinya meninggal dunia ketika dua bulan kerja dengannya.

“Dulu sebelum kerja sama saya, dia bekerja serabutan. Statusnya duda, karena baru dua bulan kerja sama saya, istrinya meninggal,” tutur Candra.

Candra mengaku tidak mengetahui terkait perkenalan antara korban dengan terduga pelaku. Namun dia meyakini perkenalan tersebut terjadi di kegiatan Desa Manjur di salah satu desa di Kecamatan Campakamulya pada September lalu.

“Saya tahu kasusnya dari polisi yang menyampaikan ke saya,” lanjutnya.

Candra meminta agar terduga pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan anaknya.

“Diharapkan prosedur hukum berjalan, dia juga bersalah, apalagi korbannya warga saya. Saya harap di hukum setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga:Belum Ditertibkan, Warga Soroti APK Caleg Masih Terpampang di AgrabintaPemkab Cianjur Putar Otak Tangani Sampah

Diberitakan sebelumnya, AK (61) mantan sopir Camat Campakamulya, Kabupaten Cianjur, diamankan pihak kepolisian karena dugaan membawa kabur dan menikahi anak di bawah umur berusia 15 tahun tanpa izin orang tua korban.

Kanit Reskrim Polsek Campaka, Ipda Eko Waluyo, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini terduga pelaku sudah berhasil diamankan. “Iya sudah, upaya paksa sudah dilakukan, sudah diamankan, sudah di sidik, sudah di tahan,” ujar kepada Cianjur Ekspres saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023).(dik)

0 Komentar