Belum Ditertibkan, Warga Soroti APK Caleg Masih Terpampang di Agrabinta

Belum Ditertibkan, Warga Soroti APK Caleg Masih Terpampang di Agrabinta
Tampak alat peraga kampanye (APK) milik beberapa calon anggota legislatif (caleg) dibiarkan masih terpasang di beberapa jalan protokol di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik beberapa calon anggota legislatif (caleg) dibiarkan masih terpasang di beberapa jalan protokol di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Padahal sesuai aturan, alat peraga tersebut harus sudah dibersihkan pada saat penetapan daftar calon tetap diumumkan, 4 November 2023 kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Cianjur Ekspres, Satpol PP Kecamatan Agrabinta mulai melakukan penertiban APK sejak 6 November 2023. Namun sayang tidak semua APK di jalan protokol yang berada di Kecamatan Agrabinta dibersihkan. Salah satunya APK milik beberapa caleg dari PDI Perjuangan yang dibiarkan tetap terpampang di tempatnya.

Menurut Jejen Santika, tokoh masyarakat dari Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta, tiga hari lalu dilaksanakan penertiban baliho para caleg khususnya yang ada tanda paku digambarnya. Penertiban dilakukan dari mulai jalan protokol termasuk desa-desa oleh Panwaslu dan Pol PP Kecamatan.

Baca Juga:Pemkab Cianjur Putar Otak Tangani SampahDiskuperdagin Cianjur Sebut Omset Pedagang Pakaian di Pasar Meningkat Usai Dipromosikan

“Semuanya habis (ditertibkan,red) di jalan protokol, pas saya lewat di Kampung Pasirwaringin, Desa Warnasari, masih ada bertengger gambar (baliho caleg,red),” katanya, Jumat (10/11/2023).

Jejen mengaku, dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Agrabinta, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Panwaslu kecamatan, tetapi sampai saat ini masih bertengger belum diturunkan.

“Jadi intinya mohon penegakan aturan untuk semua partai jangan ada diskriminasi,” katanya.

Sementara itu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Tatang Sumarna, menjelaskan, bahwa penertiban alat peraga kampanye masih dalam proses yang dijadwalkan dari 3-27 November 2023.

“Kalau misalnya masyarakat ada yang merasa keberatan masih ada APK yang terpasang, disampaikan saja ke pengawas (Panwaslu) di daerah masing-masing,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Jumat (10/11/2023).

Kalaupun masih ada yang belum ditertibkan, Tatang mengatakan, bahwa kemungkinan masih menunggu karena personel Panwaslu juga terbatas.

“Imbauan sudah, bukan hanya imbauan kalau ke Panwascam sudah instruksi untuk melaksanakan penertiban berkoordinasi dengan Satpol PP di masing-masing kecamatan,” pungkasnya.(tts/hyt)

0 Komentar