Cianjur Terancam Darurat Sampah, Lahan TPA Pasir Sembung Tersisa Sekitar 8.000m2

Cianjur Terancam Darurat Sampah, Lahan TPA Pasir Sembung Tersisa Sekitar 8.000m2
TPA: Tampak TPA Pasir Sembung yang berlokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur yang hanya bisa menampung sampah untuk tiga bulan ke depan.
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Kabupaten Cianjur menghadapi situasi ancaman darurat sampah, seiring perubahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Sembung yang berlokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku menjadi ruang terbuka hijau (RTH) pasca bencana gempa bumi. Pasalnya, hanya tersisa lahan sekitar 8.000m2 untuk menampung sementara sampah yang dipekirakan akan penuh tiga bulan ke depan.

“Berdasarkan laporan perkembangan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang Pasir Sembung (TPA,red) sudah dirubah ketika pasca bencana itu menjadi RTH dan pembangunannya sudah 100 persen selesai. Hanya yang menjadi permasalahan kita, produksi sampah tetap ada yang berjalan setiap harinya hampir 100 ton lebih yang harus kita tampung,” ujar Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cianjur, Budhi Rahayu Toyib kepada wartawan di Gedung DPRD Cianjur, Rabu (8/11).

Budhi pun menerima laporan dari lapangan bahwa lahan sementara penampungan sampah seluas 8.000m2 tersebut sudah hampir penuh dan perhitungannya hanya sampai tiga bulan. Pemkab pun sedang mencari solusi untuk menangani permasalahan tersebut, karena jika dipaksakan kembali membuang sampah ke TPA Pasir Sembung dikhawatirkan akan merusak RTH yang sudah dibangun.

Baca Juga:Kejaksaan Cianjur Sidik Dugaan Pengelolaan Keuangan Fiktif di BUMD CSMIngatkan Warga Taat Bayar Pajak, P3DW Cianjur Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor di Cikalongkulon

“Justru kita lagi mempersiapkan lahan, besok (hari ini,red) kita mau rapat khusus tentang darurat sampah ini. Kita akan memaksimalkan lahan yang sudah dimiliki kita di Mekarsari (Kecamatan Cikalongkulon,red),” katanya.

Menurutnya, dari lahan seluas 17 hektare milik Pemkab Cianjur di Desa Mekarsari rencananya akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) seluas lima hektare pada 1 Desember 2023 karena masih lelang oleh Kementerian PUPR.

“Nanti di Mekarsari itu ada TPST dan TPA nya, karena TPST hanya bisa menampung 20 persen (sampah,red), sisanya kita akan gunakan untuk TPA,” ungkap Budhi.

Lebih lanjut Budhi menjelaskan, lokasi TPA di Desa Mekarsari sementara ini menjadi solusi alternatif karena lahannya sudah jelas milik pemerintah daerah.(hyt)

0 Komentar