Hanya Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Korban Wowon Cs Kecewa

wowon cs
ilustrasi: Frepik
0 Komentar

CIANJUR, cianjurekspres – Keluarga Halimah yang merupakan korban pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs, mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka.

Lantaran tidak puas dengan vonis yang hanya hukuman penjara seumur hidup, keluarga mendorong jaksa untuk melakukan banding.

Adik kandung Halimah, Misbah, berharap sejak awal Wowon cs bisa mendapatkan hukuman mati atas perbuatannya tersebut. Akan tetapi, majelis hakim menetapkan Wowon cs hanya dipenjara seumur hidup.

Baca Juga:Sopir Truk Tewas Akibat Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak CianjurBengkel Diduga ‘Ketok Servis’ di Jalur Puncak Viral di Medsos

“Kami sudah cukup puas dengan tuntutan dari jaksa. Karena memang seharusnya ketiga pelaku dihukum berat, terutama Wowon dan Duloh. Tapi kenapa vonisnya hanya hukuman penjara seumur hidup,” katanya, Kamis (2/11/2023).

“Jujur kami dari keluarga korban sangat kecewa dengan putusan tersebut. Berharapnya hukuman mati untuk Wowon dan Duloh, kalau Dede tidak apa hukuman penjara seumur hidup,” tambahnya.

Misah mengutuk perbuatan Wowon yang dinilai sangat kejam. Terlebih, korbannya tidak hanya satu, namun sampai beberapa orang. Aksi kejamnya pun hampir semuanya telah direncanakan.

“Saya sendiri ada lima anggota keluarga yang jadi korban Wowon Cs. Belum korban lainnya. Dengan fakta itu juga sudah jelas, harusnya hukuman mati bukan penjara seumur hidup,” tuturnya.

Menurutnya pihak keluarga pun akan mengambil langkah agar hukuman Wowon Cs dapat lebih maksimal.

“Kami akan dorong jaksa agar banding, berharap hukumannya menjadi hukuman mati,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berantai. Wowon cs divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga:Tenda Bocor, Korban Gempa Terpaksa Mengungsi ke MasjidPolisi Selidiki Penyebab Kematian Mayat Perempuan yang Membusuk di Cianjur

Sidang diketahui digelar di PN Bekasi, Rabu (1/11/2023), Wowon cs hadir langsung dalam persidangan. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suparna.

“Terdakwa satu Wowon Erawan, terdakwa dua Solihin alias Duloh, dan terdakwa tiga M Dede Solehudi, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Suparna saat membacakan putusannya.

0 Komentar