CIANJUR, cianjurekspres – Bupati Cianjur, Herman Suherman, akan mengkaji terkait ditetapkannya salah satu peserta umrah bareng Jamal Junaidi Ghani, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa. Diketahui Jamal merupakan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Pagelaran.
“Nanti dikaji dulu itu mah,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, ketika disinggung mengenai etika Dewan Pengawas (Dewas) PDAM yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa, menurutnya hal tersebut telah melanggar aturan. “Ada aturan,” singkatnya.
Baca Juga:5 Sekolah Islam di Bogor dengan Kualitas Pendidikan Terbaik5 Rekomendasi Air Purifier Terbaik untuk Jaga Kualitas Udara
Diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa enam saksi, Sat Reskrim Polres Cianjur akhirnya menetapkan salah satu peserta umrah bareng Jamal Junaidi Ghani sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa.
“Kita sudah periksa enam orang saksi, juga telah melalui proses gelar perkara kasus dugaan penganiayaan. Kini kita telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, Tono Listianto pada Kamis (27/10/2023).
Setelah resmi menyandang status tersangka, kepolisian pun melayangkan surat panggilan terhadap Jamal Junaidi Ghani pada Senin (30/10/2023).
“Kita sudah kirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Senin nanti. Kita harap yang bersangkutan bisa kooperatif,” kata dia.
Tono menyebutkan tersangka dikenakan pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman penjara selama tiga bulan atau denda tiga ratus juta. (dik)