Pemberhentian Dirtek PDAM Bisa Diuji di PTUN

dirtek
ilustrasi: Dokumentasi Rikzan RA.
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Direktur Teknis (Dirtek) PDAM Tirta Mukti Ciajur Syamsul Hadi mengungkapkan, pascapemanggilan dirinya oleh Dewan Pengawas PDAM pada Senin (9/10/2023) lalu, dirinya masih menunggu keputusan soal kelanjutan jabatannya.

“Saya kemarin minta waktu satu pekan. Tapi sampai saat ini dewas belum memanggil lagi. Mungkin hari ini atau besok baru ada komunikasi lagi dengan dewas,” ujar Syamsul saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Selasa (17/10/2023).

Diduga Langgar Aturan, Ampuh Minta Bupati Kaji Ulang Pejabat Dewas BUMD

Baca Juga:Sempat Kabur, Maling Motor di Pagelaran Babak Belur Dihajar MassaAda RTG Dibangun Asal-asalan di Cibulakan, Tanpa Plafon dan Keramik

“Kalau memang diberhentikan, saya ikhlas selama peraturannya jelas. Karena yang dipakai untuk memberhentikan saya sebagai dirtek itu PP no 2 tahun 2007. Itu sudah sangat lama. Sedangkan di Permendagri no 37 tahun 2018 tentang BUMD itu (soal hubungan sedarah) sudah tidak ada lagi,” ujar Syamsul.

Dia juga mengaku pascapemanggilan hingga kini dirinya tetap bekerja secara normal. “Karena sebelum ada hitam diatas putih, saya tetap harus bekerja,” kata dia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jendral Imigrasi

“Kalau dewas punya dasar untuk melakukan pencopotan jabatan, sejauh dasar hukumnya ada maka hal itu legal dan sah. Yang tidak boleh itu kalau tidak ada dasarnya. Jadi ketika dewas melakukan pencopotan jabatan tanpa dasar, maka itu adalah sesuatu yang ilegal. Sederhana saja,” ujar Dedi.

Belasan Pendaki Ilegal Gunung Gede Kena Blacklist

Hal itu karena ada berbedanya klausul soal hubungan sedarah antara PP nomor 2 tahun 2007 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018, juga soal copot mencopot jabatan. Maka bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

0 Komentar