Hore TikTok Shop ‘Boleh’ Buka Lagi, Asal Syaratnya Begini!

TikTok Shop Buka Lagi, Ini syaratnya
TikTok Shop Buka Lagi, Ini syaratnya
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan TikTok Shop bisa buka lagi di Indonesia dengan memenuhi beberapa syarat.

Sejak diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop resmi menghentikan operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB kemarin.

Secara garis besar aturan tersebut menjelaskan larangan platform social commerce melakukan transaksi perdagangan seperti yang dilakukan TikTok Shop.

Baca Juga:Cara Pinjam Uang di DANA Paylater, Bisa Kredit Motor Honda!Intip Desain New Honda BeAt 150 2024, Makin Tangguh dan Berkelas?

Meski begitu, masih ada harapan bagi TikTok untuk dapat beroperasi kembali mengingat beberapa penjual dan affiliator TikTok merasa kecewa terhadap aturan tersebut.

MenkopUKM Teten menerangkan syarat yang harus dipenuhi TikTok Shop jika ingin kembali beroperasi di Indonesia. Karena penghentian tersebut disebabkan TikTok belum mengantongi izin sebagai e-commerce.

Salah satu syaratnya ialah dengan  membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce.

“Di sini harus mengajukan izin, license-nya dan harus mengikuti Permendag 31/2023 mereka bisa (beroperasi kembali),” kata Teten.

Teten juga menjelaskan pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, namun pemerintah berupaya menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.

“Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia,” tegasnya.

“Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023.”

Baca Juga:Daftar Speaker Bluetooth Portabel Anti Pecah dan Tahan AirMilenial Merapat! Harga Yamaha Fazzio di Cianjur Cuma Rp20 Jutaan

“Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang,” kata Teten.

Sebelumnya, Pemerintah meyakini keputusan tersebut tidak akan berdampak kepada pedagangan kecil dan UMKM. Terutama yang selama ini menggunakan TikTok Shop.

Lebih lanjut Teten juga menyebut jika penjual masih dapat memanfaatkan promo produk di medsosnya, maupun di e-commerce lainnya.

Meski demikian, Teten pun Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan agar TikTok Shop memenuhi kewajibannya agar TikTok Shop bisa buka lagi.***

0 Komentar