Simak Cara dan Syarat Izin Mendirikan E-Commerce di Indonesia

Syarat izin e-commerce di Indonesia (Ilustrasi: Pixabay)
Syarat izin e-commerce di Indonesia (Ilustrasi: Pixabay)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Alasan utama penutupan TikTok Shop karena belum mengantongi izin khusus bagi e-commerce. Simak berikut cara dan syarat izin e-commerce di Indonesia.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menjelaskan jika selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Sedangkan dalam izin tersebut tidak diperbolehkan TikTok Shop untuk berdagang. Oleh sebab itu, Pemerintah pun melakukan pengaturan terkait izin khusus bagi e-commerce.

Baca Juga:Menteri Koperasi: TikTok Shop Tutup, Ini Tempat Jualan Online yang BerlakuMulai Oktober 2023! Begini Cara Beli Gas Melon Pakai KTP

Izin tersebut harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun izin usaha untuk e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Maka menurut Teten, TikTok harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023.

Lantas bagaimana cara dan syarat mendirikan e-commerce di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Begini Nasib Para Afiliator TikTok Shop

Syarat Izin E-Commerce

Permendag 31 Tahun 2023 memisahkan definisi antara media sosial, social commerce, dan e-commerce. Hal ini menciptakan klarifikasi peran masing-masing dalam regulasi perdagangan elektronik.

Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

Adapun syaratnya ialah sebagai berikut:

  1. Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
  2. Pemilik e-commerce juga harus mengatur izin sebagai pelaku usaha yang berusaha di bidang PPMSE, yang mana harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS.

Bagi PPSME yang menyediakan sarana bagi pedagang luar negeri, maka syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Menerangkan identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri
  2. Memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi
  3. Memiliki bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan
  4. Memiliki nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
0 Komentar