CIANJUREKSPRES- TikTok Shop resmi tutup pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Kabar tersebut diinformasikan TikTok Shop melalui situs resmi TikTok.
Kebijakan tersebut dalam rangka menghormati dan mematuhi hukum RI. “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata TikTok.
Meski begitu, TikTok juga menyebut akan bekerja sama dengan dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani para pengguna.
Baca Juga:Langkah-langkah Kredit Rumah untuk Milenial, Begini Tipsnya!Blunder! Ini Profil Muhtar Kades Sangrawayang Tolak Aksi Pandawara Grup
TikTok juga menegaskan, akan memberi dukungan dan mendampingi seller tiktok shop indonesia. Tak hanya itu, TikTok Shop juga menyertakan halaman konsultasi bagi seller terkait penarikan uang atau withdraw di TikTok Shop.
“Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir,” tulis surat yang dikirimkan melalui email kepada seller.
TikTok mengumumkan bahwa penutupan fitur TikTok Shop adalah bagian dari komitmennya untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023.
Baca Juga: Tok! Ini Aturan TikTok Shop Terbaru Menurut Permendag No 50
Isi Permendag 31
Dalam Permendag 31 Tahun 2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50T Tahun 2020 yakni:
Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Baca Juga:5 Vespa Paling Populer di Dunia, Harganya Bikin Kantong Kering!Panduan Lengkap Kredit Motor Honda: Manfaat, Persyaratan, dan Tips!
Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.