CIANJUREKPSRES-Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun yang akan datang Tunjangan untuk para PNS akan bertambah, beliau telah menerbitkan SK terkait bertambahnya tunjangan bagi PNS.
Kebijakan ini tertulis dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Anggaran Tahun 2024 nanti yang berisi bahwa anggaran tunjangan PNS.
Beliau menyebutkan bahwa aturan ini akan secepatnya berlaku pada bulan Januari 2024, Adapun 3 tunjangan khusus untuk para aparatur PNS di Indonesia. Kabar ini tentunya salah satu kabar yang patut disyukuri dan menjadikan hal yang membahagiakan untuk seluruh ASN di tanah air. Karena pada sebelumnya pun sudah banyak jenis tunjangan yang telah diterima para PNS.
Adapun Tunjangan Tambahan Para PNS , yakni :
Baca Juga:4 Motor Baru Honda yang akan Meluncur ke Indonesia Tahun 2024!5 Motif Batik Menawan Paling Populer di Indonesia
Kategori Uang makan : Untuk Golongan I akan mendapatkan tunjangan sebesar 35rb/hari, Golongan II sebesar 35rb/hari, Golongan III sebesar 37rb/hari, dan Golongan IV sebesar 41rb/hari.
Kategori Lembur : Untuk Golongan I akan mendapatkan tunjangan sebesar 18rb/jam, Golongan II sebesar 24rb/jam, Golongan III sebesar 30rb/jam, dan Golongan IV sebesar 36rb/jam.
Kategori Makan Lembur : Untuk Golongan I akan mendapatkan tunjangan sebesar 35rb/hari, Golongan II sebesar 35rb/hari, Golongan III sebesar 37rb/hari, dan Golongan IV sebesar 41rb/hari.
Tentunya dengan adanya Tunjangan tambahan ini akan menjadi kebahagian tersendiri untuk para PNS, yang akan membuat lebih semangat dalam bekerja , untuk itu kita berharap semoga dengan adanya tunjangan ini dapat menghasilkan performa dan kinerja PNS semakin optimal dan lebih baik lagi.