CIANJUREKSPRES – Senin (25/9/2023) Polres Cianjur menangkap dua pelaku diduga pembunuhan berencana terhadap Ruhyat (31) warga Kampung Mekarlaksana Desa Girimukti Kecamatan Pasirkuda yang ditemukan tewas di Kampung Barupiring, Desa Sukamekar, Cibinong.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua pelaku pembunuhan yakni Hendar alias Ucing dan adiknya Hendri.
“Kurang dari 1×24 jam kita langsung menangkap dua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya memang sudah merencanakan pembuhunan terhadap Ruhyat,” kata Aszhari saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.
Baca Juga:Spesifikasi Unggulan Smart TV TCL 43 InciHonda Scoopy Stylo 160cc,Skutik Klasik Tapi Modern?
Kata Aszhari, motif dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kedua bersaudara itu karena sakit hati. “Para pelaku ini dendam karena korban membuat onar saat melayat ke keluarga pelaku,” ujar Aszhari.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni satu unit motor yang digunakan pelaku, satu buah kapak, kunci T yang ada dalam tas korban, juga balok kayu sepanjang 50 sentimeter yang digunakan untuk membunuh Ruhyat.
Kedua pelaku, dikenakan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Sebelumya, Ruhyat ditemukan warga dengan kondisi penuh luka di sisi Jalan Sindangbarang, Kecamatan Cibinong pada Minggu (24/9/2023) sekira pukul 21.50 WIB.
Kapolsek Cibinong AKP Badri Salam mengungkapkan, setelah mendapat laporan, pihaknya pun langsung menuju lokasi penemuan jenazah. Di TKP, polisi mendapati satu unit sepeda motor yang diduga milik korban.
“Jenazah ditemukan di sisi jalan provinsi oleh warga yang melintas. Disampingnya ada sepeda motor diduga milik korban,” kata Badru saat dihubungi, Senin (25/9/2023).