CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Sebuah reklame iklan minuman keras berukuran besar terlihat di Jalan Raya Pacet, Kecamatan Cipanas. Parahnya, reklame tersebut terpasang tak jauh dari Istana Kepresidenan Cipanas.
Selain itu, Kabupaten Cianjur yang berjuluk Kota Santri juga diketahui memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 terkait Nol Persen Alkohol.
Warga Cipanas, Agus (30) mengaku tak tahu kapan reklame iklan miras tersebut terpasang. Dirinya pun menyayangkan adanya iklan miras di jalan umum.
Baca Juga:Viral Dua Anggota DPRD Cianjur Nyaris Baku Hantam, Wakil Ketua: Hanya Salah PahamGunung Bromo Kebakaran, TNGGP Perketat Aturan untuk Pendaki
“Tidak tahu kapan terpasangnya. Kami menyayangkan ada iklan (miras) tersebut dan berharap reklame itu bisa segera ditertibkan,” ujar Agus.
Terpisah Kepala Bidan Perizinan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faizal memastikan jika iklan reklame tersebut tak memiliki izin.
Tak hanya itu, iklan miras pada reklame jumbo itu oundipastikan sudah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Cianjur punya Perda terkait nol persen alkohol. Jadi jelas tidak diizinkan adanya iklan miras pada papan reklame,” ungkapnya.
Sementara, Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Tedi Artiawan mengungkapkan pihaknya akan segera lakukan penertiban terhadap reklame yang menampilkan iklan miras tersebut.
“Kami akan segera lakukan penindakan dengan menurunkan iklan dari reklame tersebut,” pungkasnya.