Pilkades Serentak 2024 di Cianjur Ditunda, 30 Desa Bakal Dipimpin Pj

Pilkades Serentak 2024 di Cianjur Ditunda, 30 Desa Bakal Dipimpin Pj
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, menegaskan, menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2024 di 30 desa.

Penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades tersebut dikarenakan pada 2024 juga akan berlangsung Pemilu dan Pilkada Serentak.

Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam hal ini Bupati Cianjur sudah mengirimkan Surat Bupati Cianjur Nomor: 141.1/2813/DPMD/2023 tertanggal 31 Maret 2023 terkait dengan permohonan pelaksanaan Pilkades Serentak di Tahun 2024 yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:Kang Lepi Siap Maju Jadi Calon Bupati Cianjur, Herman Suherman: Silahkan SajaDeklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Partai NasDem Optimis akan Menang Telak di Cianjur

“Surat tersebut sudah di jawab melalui surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri, red) Nomor 100.3.5.5/2940/BPD tertanggal 6 Juli 2023 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Cianjur,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPMD Kabupaten Cianjur, Rabu (6/9/2023)

Dendy menjelaskan, isi surat dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri tersebut sesuai dengan surat dari Kemendagri terdahulu Nomor: 100.3.5.5/244/SJ tertanggal 14 Januari 2023 perihal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang intinya bahwa seluruh tahapan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum 1 November 2023.

“Dengan surat ini menjadi jelas, bahwa pada poin 5 huruf a, b, c, d sampai e, intinya bahwa pemilihan kepala desa pada tahun 2024 khususnya pada poin C ditegaskan bahwa agar ditunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam rangka menjaga kondusifitas serta stabilitas di Kabupaten Cianjur,” ungkapnya.

“Dan ini menjadi pegangan kita, artinya mohon maaf untuk teman-teman kepala desa yang memang habis pada masa jabatan di 2024 dengan dasar surat ini, kita tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkades 2024 dan tahapan Pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2025,” kata Dendy menambahkan.

Lebih lanjut Dendy mengatakan, dari 30 kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2024 terbagi dalam dua kelompok yakni 10 kepala desa di November 2024 dan sisanya di Mei 2024.

0 Komentar