Bapenda Cianjur Berikan Keringanan Pembebasan dan Pengurangan Bayar PBB Bagi Korban Gempa Bumi

Pelayanan Tetap Berjalan, Bapenda Cianjur Sebut Beberapa Sektor Pajak Telah Mencapai Target
Ilustrasi: Kantor Bapenda Kabupaten Cianjur.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUREKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, memberikan keringanan bagi korban terdampak gempa bumi berupa pembebasan dan pengurangan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Untuk yang rusak berat, pembayaran PBB-nya dibebaskan 100%. Sedangkan bagi yang terdampak, pengurangan keringanan membayar PBB di kisaran 20%-90%,” ujar Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Bapenda Cianjur, Ardian Athoillah, Rabu (6/9).

Dia menjelaskan, pembebasan dan pengurangan pembayaran PBB ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Cianjur. Kriteria yang diterapkan bagi wajib pajak yang bangunan rumahnya dikategorikan rusak berat.

Baca Juga:Pilkades Serentak 2024 di Cianjur Ditunda, 30 Desa Bakal Dipimpin PjKang Lepi Siap Maju Jadi Calon Bupati Cianjur, Herman Suherman: Silahkan Saja

“Pembebasan atau pengurangan ini berlaku untuk pembayaran tagihan tahun ini,” kata Ardian.

Pembebasan atau pengurangan keringanan membayar PBB didasari pada objek pajak berupa tanah dan bangunan. Hasil verifikasi data, objek pajak yang mendapatkan kebijakan itu sebanyak 277 ribu bidang yang tersebar di 70 desa. Bidang tanah dan bangunan paling banyak berada di Kecamatan Cugenang yang merupakan episenter gempa bumi.

Ardian menuturkan jumlah objek pajak sebanyak itu berdasarkan database dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selanjutnya data korban terdampak gempa bumi diverifikasi kembali karena hitungan wajib pajak itu tak hanya bangunan rumah, tapi berikut bidang tanahnya, seperti sawah, ladang, dan lainnya.

“Data wajib pajak atau objek pajak yang mendapat keringanan pajak dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pembayaran tagihan PBB sudah ada di setiap desa. Nanti masyarakat bisa mengonfirmasi ke pihak desa,” ujarnya.

Secara akumulasi nilai keringanan pembebasan dan pengurangan pembayaran tagihan PBB terhadap 277 ribu bidang lebih kurang sebesar Rp7,2 miliar.(dys/hyt)

0 Komentar