Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, Cek Disini!

Syarat daftar CPNS penjaga tahanan kemenkumham
Syarat daftar CPNS penjaga tahanan kemenkumham
0 Komentar

CIANJUREKSPRES- Simak syarat daftar CPNS 2023 penjaga tahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beirkut.

Tidak lama lagi pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 di berbagai lembaga pemerintahan dan instansi, salah satunya Kemenkumham.

Kemenkumham akan membuka penerimaan CPNS tahun 2023 dengan formasi sebanyak 1.015 CPNS dan 1.563 untuk formasi PPPK.

Baca Juga:Lowongan CPNS 2023 untuk SMA/SMK di Kejaksaan Negeri, Cek Daftarnya Disini!Rincian Harga BBM September 2023 Alami Penurunan di Seluruh Indonesia

Nantinya 1015 formasi yang dibuka terbagi dua yaitu untuk formasi dosen dan penjaga tahanan, dimana alokasi penempatan kerja untuk formasi dosen ditempatkan di alokasi pusat, dan untuk formasi penjaga tahanan akan disebar di berbagai wilayah.

Sementara untuk PPPK, dari 1.563 formasi hanya dibuka dua kategori yaitu Tenaga teknis dan Kesehatan.

Melansir dari laman cpns.kemenkumham.go.id, berikut syarat CPNS penjaga tahanan kemenkumham:

Persyaratan Umum

1. Wajib berijazah SLTA sederajat

2. Kuota untuk formasi dibagi per kanwil bukan kuota nasional

3. Antara kuota pria dan wanita dipisah

4. Adanya perbatasan wilayah mendaftar sesuai provinsi kanwil yang dilamar – per gender.

Baca Juga: Link Download Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, KLIK DISINI!

Persyaratan Khusus

1. Boleh sudah menikah

2. Tinggi badan : Laki – laki (165 cm) & Wanita (160 cm)

3. Minimal 18 & Maksimal 28 tahun

4. Minimal ijazah SLTA sederajat

5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran, Ijazah SLTA sederajat, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat pernyataan 13 poin, Pas Foto terbaru,serta Surat lamaran

Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi

2. Tes SKD CAT

3. Tes Kesamaptaan

4. Tes Wawancara

5. Tes Pengamatan Fisik dan Uji Keterampilan

Demikian informasi mengenai Syarat daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, untuk informasi lebih lengkap Anda bisa mengakses melalui laman resmi @kemenkumhamri / birowai.kumham.

0 Komentar