Satu Orang Napi Mendapatkan Kebebasan di Momen HUT RI ke-78

mendapatkan kebebasan
Ilustrasi: Dok Lapas
0 Komentar

CIANJUR EKSPRES – Seorang narapidana dari Lapas Klas II B Cianjur mendapatkan kebebasan di momen kemerdekaan HUT RI ke-78 serta 243 lainnya memperoleh remisi.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II B Cianjur Muhamad Nurjaman, menyebut total narapidana yang berada di Lapas Cianjur mencapai 432 orang. Napi yang terbanyak dari kasus pidana umum sebanyak 392 orang.

175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

Satu orang narapidana pun dinyatakan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 3 bulan.

Baca Juga:2.000 KK Korban Gempa Masih Bertahan di Tenda di CugenangWujud dari Nasionalisme, Ponpes Nurul Azka Laksanakan Upacara Bendera HUT RI ke-78

“Ada satu narapidana bebas hari ini. Kasusnya 363 atau pencurian dengan pemberatan,” kata dia.

Meriahkan Hari Kemerdekaan RI Ke-78, Pegawai Kantor Imigrasi Cianjur Antusias Ikuti Lomba Agustusan

“Untuk narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 22 napi, remisi 2 bulan sebanyak 34 napi, remisi 3 bulan 66 napi, remisi 4 bulan 59 napi, dan untuk yang mendapatkan remisi 5 serta 6 bulan sama-sama sebanyak 50 narapidana,” kata dia.

Dia berharap dengan adanya remisi ini, para napi bisa semakin berkelakuan baik sesuai dengan salah satu syarat pemberian remisi. Dia juga berharap agar para napi tak lagi mengulangi perbuatannya.

Profil Karenina Anderson, Model Seksi yang Kini Harus Pakai Baju Tahanan

 

0 Komentar